Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 27 Juli 2026 - 19:20 WIB

Penggusuran di Areal Bukit Loiteglas Dekat Pusat Pemerintahan Disorot, Legalitas Pemanfaatan Ruang Diuji.

Senin, 27 Juli 2026.20:19 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas penggusuran lahan di kawasan Bukit Loiteglas, tepatnya di belakang SMAN 1 Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan. Selain status kepemilikan lahan yang dipertanyakan, kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pers Tipikor.id, penataan ruang di Kabupaten Halmahera Tengah saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043. Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pelaksanaan pembangunan, serta pemberian persetujuan terhadap setiap kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Informasi yang diperoleh Pers Tipikor.id menyebutkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib mengacu pada peruntukan kawasan sebagaimana ditetapkan dalam RTRW. Apabila suatu kegiatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun perizinan lainnya, maka persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kawasan Bukit Loiteglas berada di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah dan berdekatan dengan kawasan pendidikan, yakni SMAN 1 Weda. Dengan posisi tersebut, pemanfaatan ruang di kawasan itu perlu memperhatikan fungsi ruang yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, dan kepentingan pelayanan publik.

Penggunaan alat berat di kawasan tersebut juga dinilai perlu memperhatikan potensi dampak terhadap kondisi lingkungan, stabilitas lereng, fasilitas umum, serta aktivitas pendidikan di sekitar lokasi.

Berdasarkan penelusuran Pers Tipikor.id, hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi mengenai status kesesuaian pemanfaatan ruang maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas penggusuran tersebut. Karena itu, diperlukan penjelasan dari instansi teknis yang berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024–2043 beserta peraturan pelaksanaannya.

READ  1.525 Karton Bir Lolos dari Pos Penjagaan Moreala, Diduga Ada Pembiaran.

Pers Tipikor.id belum mendapatkan keterangan siapa pihak yang melakukan aktivitas penggusuran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi. Apabila telah memberikan penjelasan atau hak jawab, Pers Tipikor.id akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

“RB Dikeroyok Oknum Keamanan, Ketua Komunitas: Ini Tidak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Bertindak”!.

Daerah

Pemda Halteng Diminta Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir.

Daerah

Listrik Sering Padam, Warga Pertanyakan Fungsi Pelayanan.

Daerah

Kapolres Halteng Himbau Masyarakat Jelang Aksi Unjuk Rasa.

Daerah

Penyaluran BLT dan Insentif Sosial di Desa Waleh Dirangkaikan Layanan Kesehatan Gratis.

Nasional

51 Tahun KORPRI, Tantangan Dalam Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Daerah

Bukti Digital Terkuak: Chat Internal Panitia Pilkades Fritu Diduga Atur Keseragaman Keterangan.

Daerah

Serah Terima Aset dan Pengelolaan Pekerjaan Optimalisasi Spam, Di Desa Sumber Sari, Kecamatan Weda Selatan.

You cannot copy content of this page