Rabu, 22 September 2024.19:36 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Niksen, salah satu Warga Desa Fidijaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Kepada Pers Tipikor.id, pada (17/09) dikediamannya, berharap ada peninjauan ulang terkait tanah Dusun Lopon telah dihuni sejumlah Warga.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga besar Burmana, lokasinya berada di Dusun Lopon Desa Sidanga Kecamatan Weda, jelasnya.

Sebelumnya, sebagian masyarakat Goeng yang mengungsi akibat dari peristiwa kelam 1999, mendatangi keluarga besar Burnama di Lelilef Sawai dan meminta izin untuk bertempat sementara waktu diatas tanah Lopon sambil menanti situasi membaik, akan tetapi sampai dengan saat ini dengan berjalannya waktu sebagian warga yang menempati tanah tersebut tidak kembali ke Desa asal (Goeng), ulasnya.

Dan pada Minggu, 31 Desember 2023, saat
peresmian penyalaan listrik perdana di Dusun Lopong, Desa Sidanga oleh mantan
Pj. Bupati Ikram M Sangaji.

Mantan Pj Bupati itu mengatakan, bukan hanya listrik, tapi jalan dan sweering Pemkab akan kerjakan, tetapi bertahap dari mulai pengukuran, penimbunan dan penggusuran, tetapi
masyarakat harus menerima dan ikhlas.
Tambah Niksen, perkataan mantan Pj. Bupati ini keliru, seharusnya sebagai seorang Pj. Bupati dia mencari tahu dengan jelas status tanah tersebut, bukan serta merta, mencanangkan program Jalan dan Swering, tanpa tahu kejelasan tanah yang ditempati Warga.
“Harapan kami masyarakat pemilik tanah tersebut, agar Pemerintah Daerah memperjelas status tanah tersebut, sebelum, Program jalan dan Swering yang disampaikan oleh mantan Pj Bupati itu terlaksana, harap Niksen.
Katanya lagi, andai tidak ada kejelasan, maka kami sebagai pemilik lahan akan mengosongkan areal yang ditempati Warga, karena itu hak milik kami, tegas Niksen. (Rosa)