Kamis, 07 Maret 2024. 21:30 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Penjabat (Pj) Bupati Ikram M Sangadji menghadiri Kegiatan yang bertempat di Thingsang Arcadia Hotel Tanjung Uli Lelilef Weda Tengah.” (7/3/2024).


Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tatacara pelaksanaan Kemintraan di bidang penanaman Modal usaha Besar dan usaha mikro, Kecil dan menengah (UMKM) di daerah, mengamanatkan adanya kerja sama dengan usaha besar dan UMKM. PT. IWIP selaku pengelola kawasan industri.




Disela Sela Zoom Metting dengan BKPM Pj. Bupati menyampaikan upaya peningkatan dan pengembangan UMKM lokal agar masuk di PT IWIP.
“Terkait hal ini BKPM harus mempunyai skenario yang lebih spesifik untuk membuat regulasi dan aturan terhadap UMKM Lokal. Terkadang SOP atau pola kemitraan yang dibangun oleh perusahaan butuhkan penyesuaian sehingga adanya regulasi di tingkat pusat ini menjadi rangka acuan kita di pemerintah daerah untuk menjamin dan memperkuat kemintraan lokal, “ucapnya.




Lanjut IMS, UMKM yang telah berkerja sama dengan PT IWIP terutama suplier dari luar tidak memberikan kontribusi timbal balik terhadap pemerintah daerah apalagi terkait pendapatan maka dari ini saya sarankan agar kementrian BKPM dapat secara serius memikirkan persoalan ini dengan membuat regulasi terhadap kantor perwakilan suplier di daerah wilayah Halmahera tengah, serta membuat NPWP daerah dan U
Ukuran harga UMKM lokal.
Ia juga berharap kepada kementrian terkait, agar ada regulasi atau aturan khusus dalam hal ini menjembatani pihak industri dengan UMKM lokal, muda mudahan saya akan berkunjung ke kementerian untuk berdiskusi terkait permasalahan ini.
Semoga Pertemuan virtual hari ini yang juga di hadiri Kementerian investasi dan BKPM dapat memberikan dampak yang baik dalam kerja sama kemitraan dengan pihak perusahan IWIP, serta membangun suatu sinergi untuk pemberdayaan ekonomi kedepan, ” tutupnya. (Rosa).