Jumat, 28 Agustus 2026. 12:21 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pernyataan Kepala UPP Kelas II Weda, Bernard Martin Mastua, bahwa aktivitas PBM PT Mitra Karya Tobelo memenuhi legalitas justru menyisakan sejumlah pertanyaan terkait status administrasi perusahaan, khususnya keberadaan kantor cabang yang menggunakan kontainer.
Sebelumnya, Pers Tipikor.id melakukan konfirmasi dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kepala UPP Kelas II Weda.
Pertanyaan pertama, apakah PT Mitra Karya Tobelo tercatat secara resmi di KUPP Weda sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Weda?
Kedua, apakah KUPP Weda telah memverifikasi persetujuan pembukaan kantor cabang PT Mitra Karya Tobelo di Weda, termasuk bagaimana status kantor yang digunakan perusahaan dan diketahui berada dalam bentuk kontainer?
Ketiga, apakah PT Mitra Karya Tobelo telah terdaftar pada Penyelenggara Pelabuhan Weda dan memiliki legalitas PBM yang memenuhi ketentuan untuk menjalankan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Weda?
Pers Tipikor.id juga meminta penjelasan agar dasar legalitas kegiatan PBM PT Mitra Karya Tobelo di Pelabuhan Weda, termasuk status dan persyaratan kantor cabangnya, dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Bernard Martin Mastua menyampaikan:
“PBM memenuhi legalitas.
”Namun, jawaban tersebut kemudian diperjelas kembali oleh Pers Tipikor.id dengan pertanyaan yang lebih spesifik mengenai kantor kontainer.
“Berarti memenuhi legalitas termasuk berkantor di kontainer ya?
”Bernard kemudian menjawab:
“Kami tidak mengurusi fungsi kantor mereka yang tak tercatat di izin.
”Jawaban tersebut menjadi titik penting yang perlu diperjelas KUPP Weda.
Sebab, konfirmasi awal Pers Tipikor.id tidak hanya menanyakan legalitas PT Mitra Karya Tobelo sebagai badan usaha PBM, tetapi juga secara spesifik menanyakan pencatatan perusahaan di KUPP Weda, status pendaftaran pada Penyelenggara Pelabuhan Weda, persetujuan pembukaan kantor cabang, serta status kantor yang digunakan perusahaan di Weda.
Sementara Bernard hanya menegaskan bahwa PBM memenuhi legalitas, kemudian menyatakan bahwa pihaknya tidak mengurusi fungsi kantor yang tidak tercatat di izin.
Di sinilah muncul sejumlah pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab secara terang.
Jika PT Mitra Karya Tobelo dinyatakan memenuhi legalitas sebagai PBM, apa saja dokumen dan aspek yang telah diverifikasi oleh KUPP Weda?
Apakah legalitas tersebut hanya menyangkut status perusahaan sebagai PBM, atau juga mencakup keberadaan dan administrasi kantor cabangnya di Weda?
Apakah PT Mitra Karya Tobelo benar-benar tercatat dalam administrasi KUPP Weda sebagai PBM yang beroperasi di Pelabuhan Weda?
Apakah perusahaan tersebut telah terdaftar pada Penyelenggara Pelabuhan Weda?
Apakah pembukaan kantor cabang PT Mitra Karya Tobelo di Weda telah melalui mekanisme dan persyaratan yang ditentukan dalam regulasi?
Dan yang paling penting, bagaimana status kantor berbentuk kontainer tersebut apabila memang digunakan untuk menjalankan fungsi operasional perusahaan, tetapi disebut tidak tercatat di izin?
Ketentuan mengenai kantor cabang PBM juga diatur dalam Permenhub PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembukaan kantor cabang, termasuk pelaporan kepada pemberi SIUPBM dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan serta dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dan domisili kantor cabang.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah kantor dalam bentuk kontainer diperbolehkan atau tidak. Yang perlu dijelaskan adalah apakah tempat tersebut secara administratif merupakan kantor cabang, tempat operasional, atau bentuk lain dari fasilitas perusahaan, serta apakah status dan keberadaannya telah diketahui dan tercatat dalam administrasi yang berkaitan dengan kegiatan PBM di Pelabuhan Weda.
Namun, ketika KUPP Weda menyatakan PBM PT Mitra Karya Tobelo memenuhi legalitas, sementara ketika ditanya mengenai kantor yang fungsinya tidak tercatat di izin Bernard menyatakan “kami tidak mengurusi”, maka publik berhak meminta penjelasan mengenai batas verifikasi KUPP terhadap legalitas kegiatan PBM tersebut.
Sebab, jika sebuah PBM dinyatakan memenuhi legalitas untuk beroperasi di Pelabuhan Weda, masyarakat berhak mengetahui apa dasar pernyataan tersebut, dokumen apa yang telah diverifikasi, dan sejauh mana status kantor cabang perusahaan telah diperiksa atau diketahui oleh pihak yang berwenang.
Kini KUPP Kelas II Weda perlu memberikan penjelasan yang lebih konkret atas seluruh poin tersebut, terutama mengenai status PT Mitra Karya Tobelo di Pelabuhan Weda, pencatatannya pada Penyelenggara Pelabuhan, status kantor cabang, serta keberadaan kantor kontainer yang disebut tidak tercatat di izin.
Bukan sekadar menyatakan “PBM memenuhi legalitas”, tetapi menjelaskan legalitas yang dimaksud dan dasar verifikasinya. (Editor: Rosa)



