Jum’at, 01 November 2024.08:42 WIT.
MALUT PERS TIPIKOR.ID.
Perbuatan salah satu oknum anggota polisi di Kabupaten Halmahera Utara sungguh di luar batas bagiamana tidak, oknum polisi itu tanpa ampun menghajar istrinya sendiri hingga babak belur.
Oknum Berpangkat Brigadir Polisi ini menganiaya anak kami/istrinya hingga bersimbah darah. Bahkan mengakibatkan dua gigi jatuh, satu pata dan mulut memar (picah), jelas Hi Ali Said, orang tua korban lewat sambungan seluler Kepada Pers Tipikor.id. (01/10).
Setelah kejadian tersebut Korban dan keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Utara pada tanggal 20 September 2024 pukul 10.30 WIT.
Ali Sadi, orang tua korban menceritakan kronologi dan tingkah laku oknum polisi selama hidup bersama anaknya.” Anak saya ini semenjak kawin kondisinya sudah tidak baik. Pernah sampe pendarahan saat hamil, saya nasihat sudah cukup lama tapi yang kali ini memang so tara bisa ” kisah orang tua korban.
Karena selaku orang tua tak mau anaknya mendapatkan kekerasan atau KDRT, Ali Said bergegas pergi ke Tobelo pada malam hari setelah di anaknya mengaduh
” Dari kejadian tersebut malamnya saya di hubungi anak saya dan pada malam itu juga saya lansung pergi ke Tobelo Halut, itu saya saya mau langsung lapor ke Polda Malut, cuma kapolsek setempat sudah lebih dulu melapor ke Polres HALUT, setelah dari situ saya bersama korban ke propam Halut, setelah ke propam kami pergi melakukan Visum dan Rongseng”, jelas Ali Said.
Ia kemudian mengatakan usai mendapatkan KDRT Korban dibawah kerunah sakit untuk di rongsen, setalah rongsen korban langsung ke Reskrim untuk memberikan hasil rongsen tadi, setelah melaporkan ke Reskrim, Reskrim berkata nanti menghubungi korban sampai hari ini belum ada kejelasan kasus ini.
” Dari hasil Rongseng itu langsung saya dan anak sya korban langsung bawa ke Reskrim setelah itu kata Reskrim mengatakan nanti di hubungi namun sampai hari ini suda 2 bulan kami belum dapat kepastian dari Reskrim Halut, alias reskrim sendiri belum menghubungi keluarga korban” Ali mengisahkan.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait perkara dan laporan yang dilaporkan ke Polisi oleh anaknya tersebut, ternyata tidak membuahkan hasil tapi yang didapat adalah laporan balik dari pelaku (oknum polisi).
“Maka ketika tadi (31/10) kami datangi kantor Polres tanya di PPA untuk menanyakan tentang laporan pertama, tapi pelaku malah melapor balik anak kami dengan kasus penganiyayaan dan ada BAP atau berita acara pemeriksaan, padahal kami bersama anak kami tanya, 2 bulan sudah masukkan laporan tapi belum ada, tutur Ali Said.
Tak mendapatkan kepastian perkara ini Ali Said orang tua korban lalu meminta cabut laporan dengan tujuan lapor ke Polda Malut, akan tetapi pihak PPA tidak memberikan laporan kepada kami, dengan alasan anak kami/korban mau diperiksa karena ada laporan dari suami atas kekerasan pada suaminya.
Oleh karena atas keterlambatan menangani kasus KDRT terhadap anak kami, kasus ini kami tetap melaporkan ke Polda, tegasnya. (Rosa).