Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:25 WIB

Misteri Tukar Guling Tanah Pemda Halteng: Dugaan Manipulasi dan Kepentingan Oknum Harus Menjadi Perhatian APH.

Rabu, 5 Maret 2025. 22:22 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparan dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan warga. Proses yang seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum ini diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum tertentu.

Sebagaimana diketahui, aset Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan barang milik daerah yang diperoleh dari kekayaan asli daerah, dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau diperoleh dengan hak lain yang sah. Pengelolaan aset ini seharusnya dilakukan secara transparan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Pers Tipikor.id, terdapat indikasi bahwa proses tukar guling antara tanah milik salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlokasi di Desa Were di lakukan proses tukar guling dengan tanah milik Pemkab Halmahera Tengah tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mekanisme tukar guling yang dilakukan oleh oknum PNS di bagian pemerintahan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Seorang warga Desa Fidijaya yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tanah milik oknum PNS yang digunakan dalam tukar guling tersebut sebenarnya tidak menjadi kebutuhkan Pemda.

“Seharusnya tukar guling dilakukan karena adanya kebutuhan nyata bagi Pemda, seperti pembangunan fasilitas umum atau keperluan lainnya,” ujarnya.

Warga lain kemudian menegaskan bahwa jika tukar guling dilakukan tanpa memenuhi kebutuhan pemerintah daerah, maka proses tersebut tidak sesuai prosedur dan patut diduga mengandung unsur manipulasi. Ia juga mencurigai adanya upaya untuk menguntungkan diri dan atau pribadi semata, yang pada akhirnya dapat merugikan Pemda.

Warga pun meminta agar Pemda lebih memperhatikan pengelolaan aset tanah, khususnya di wilayah dalam Kota Weda, termasuk area Kilo 3.

READ  Diduga, Dua Orang Berstatus ASN Halmahera tengah Diperiksa.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah di desak untuk turun tangan memeriksa sejumlah aset tanah milik Pemda. Mereka menduga bahwa aset-aset tersebut telah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini agar tidak ada
penyalahgunaan aset daerah di masa mendatang,” tambah warga.

Warga juga menyoroti bahwa praktik seperti ini bukan hal baru dalam pengelolaan aset daerah, ketidaktransparanan dalam proses tukar guling tanah berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Tukar guling aset daerah harus melalui proses kajian dan penilaian yang objektif, bukan sekadar kesepakatan antar-oknum,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu kejelasan dari Pemkab Halmahera Tengah mengenai status tanah yang ditukar guling diduga sebesar kurang lebih Rp. 800 juta. Mereka berharap agar proses ini segera diusut tuntas demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dapat Nomor Urut 1, Tim Pemenangan Mustika Sebut Simbol Kemenangan.

Daerah

Dinas Pendidikan Dan Bagian Organisasi Diduga Saling Menyalahkan Soal Nama-Nama Penerima TPP.

Daerah

Pilkada Halmahera Tengah, PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Tanpa Mahar.

Daerah

Kejari Tetapkan Tersangka Proyek Rumah Sangat Sederhana Lelilef.

Daerah

DPRD Jangan Hanya Jadi Penonton di Kursi Empuk, Turun dan Lihat Kondisi Saluran Sepanjang Kantor Pos Weda.

Daerah

Masra Ishak M.Pd Ajak Guru Halmahera Tengah Manfaatkan Teknologi untuk Pembelajaran Inovatif.

Daerah

Akibat Tak Percaya Kepada Kontraktor Dan Membuat Sakit Kepala, Kalak BPBD Ambil Alih Proyek RLH.

Daerah

“Pelabuhan Sagea Diduga Jadi Jalur Pemuatan Ban Bekas? Warga Bongkar Dugaan Pelanggaran”.

You cannot copy content of this page