Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:48 WIB

Profesionalitas Kinerja Polres Halmahera Tengah Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Dipertanyakan

Sabtu, 19/03/2021.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Kasus pemalsuan ijazah paket C, pada calon kepala desa tahun 2021 lalu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Damuli hingga kini masih belum ada kepastian hukum.

Hal itu kembali menimbulkan reaksi dan pertanyaan Ketua KNPI Halmahera Tengah Husen ismail, sebab mengendapnya kasus Ijazah palsu kepala desa Damuli Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, saat itu di ketahui tanggal 04/02/2022 pukul 13:54 resmi dilaporkan ke penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Tengah.

Dari hal itu, terduga kepala desa dicurigai dari lulusan Ijazah paket C yang digunakan pada saat calon kepala desa (Cakades) tahun 2021 kemarin itu, dengan ijazah lulusan nya di PKBM TATABEA Desa sondo-sondo  Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2017, bukan milik kepala desa Ade Hi Rahim, kata dia.

Menurut Husen, seyogyanya kepastian hukum atas dugaan ijazah palsu tersebut sangat dibutuhkan. Karena dari bukti kepemilikan iIjazah bukan milik oknum kepala desa hal itu terlihat dengan jelas dari nomor peserta ujian serta nilai ujian, setelah di kroscek oleh operator dikjar Maluku Utara di dapati muncul nama pemilik Ardin dengan no peserta B-17-27-07-002-001–8 dan dengan total nilai pada tiap mata pelajaran 298,5.

Akibat dari lambannya penanganan kasus tersebut, hal ini juga memantik reaksi Wakil sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusil ishak, polres Halmahera Tengah harus serius dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Dilansir dari beberapa media online, kata wakasek KNPI Rusli Ishak, semua pihak membutuhkan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kapala desa. Sebab, kasus ini sudah menggelinding sejak 2021 lalu, harapnya.

READ  GANDA PUTRA KEMBALI HARUMKAN HALTENG PADA AJANG BADMINTON TOURNAMENT KIERAHA CHAMPIONSHIP 2.

Menurut wakasek KNPI, hal ini di lihat dari hasil laporan polisi dengan nomor LP/B/19/II/2022/SPKT/POLRES Halmahera Tengah, tertanggal 04/02/2022 itu sangat jelas nama pelapor dan terlapor.

“Hingga masyarakat juga butuh kepastian,” katanya kepada Media Tipikor.

Wakasek KNPI juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak main-main dalam kasus ini. Melainkan harus diusut tuntas, apalagi terdapat fakta dan bukti yang jelas.

“Kami minta kasus ini secepatnya diproses, agar ada kepastian hukum. Dan kami juga akan berkirim surat ke Polda Maluku Utara terkait kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp untuk memberi tanggapan atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dengan pesan singkat WhatsApp nya “sementara dalam penyilidikan” kata kasat Reskrim. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

ADA APA? REALISASI BELANJA PEGAWAI MENJULANG.

Daerah

Sentuhan Rasa Abang Imo Sebagai Putra Daerah, Bagi Warga Terdampak Banjir.

Daerah

Pj Kepala Desa Were, Zulkifli Hasan Pj Kepala Desa Were, Diduga Abaikan UU KIP.

Daerah

Diduga Kuat, Empat Bulan Insentif Nakes Covid-19 Di Sebelas Puskesmas Belum Terbayar.

Daerah

LALU LALANG KAPAL TONGKANG, DISOAL ANGGOTA DPRD BIDANG PERIKANAN.

Daerah

Pj Bupati, Monitoring Pekerjaan Pembangunan Intake Dan Water Treatment Air Bersih

Daerah

“PROYEK JOGING TREK LUPUT DARI PERHATIAN”.

Daerah

Tindakan Arogan Oknum Berpakaian Safari Didepan Gate 2 PT. IWIP.

You cannot copy content of this page