Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:48 WIB

Profesionalitas Kinerja Polres Halmahera Tengah Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah Dipertanyakan

Sabtu, 19/03/2021.

𝐓𝐈𝐏𝐈𝐊𝐎𝐑.𝐢𝐝 HALTENG – Kasus pemalsuan ijazah paket C, pada calon kepala desa tahun 2021 lalu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Damuli hingga kini masih belum ada kepastian hukum.

Hal itu kembali menimbulkan reaksi dan pertanyaan Ketua KNPI Halmahera Tengah Husen ismail, sebab mengendapnya kasus Ijazah palsu kepala desa Damuli Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah, saat itu di ketahui tanggal 04/02/2022 pukul 13:54 resmi dilaporkan ke penegak hukum dalam hal ini Polres Halmahera Tengah.

Dari hal itu, terduga kepala desa dicurigai dari lulusan Ijazah paket C yang digunakan pada saat calon kepala desa (Cakades) tahun 2021 kemarin itu, dengan ijazah lulusan nya di PKBM TATABEA Desa sondo-sondo  Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2017, bukan milik kepala desa Ade Hi Rahim, kata dia.

Menurut Husen, seyogyanya kepastian hukum atas dugaan ijazah palsu tersebut sangat dibutuhkan. Karena dari bukti kepemilikan iIjazah bukan milik oknum kepala desa hal itu terlihat dengan jelas dari nomor peserta ujian serta nilai ujian, setelah di kroscek oleh operator dikjar Maluku Utara di dapati muncul nama pemilik Ardin dengan no peserta B-17-27-07-002-001–8 dan dengan total nilai pada tiap mata pelajaran 298,5.

Akibat dari lambannya penanganan kasus tersebut, hal ini juga memantik reaksi Wakil sekretaris KNPI Halmahera Tengah Rusil ishak, polres Halmahera Tengah harus serius dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Dilansir dari beberapa media online, kata wakasek KNPI Rusli Ishak, semua pihak membutuhkan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kapala desa. Sebab, kasus ini sudah menggelinding sejak 2021 lalu, harapnya.

READ  Vidio viral Aksi Bakir Usman Meminta Satu Unit Mobil Perusahaan Balik.

Menurut wakasek KNPI, hal ini di lihat dari hasil laporan polisi dengan nomor LP/B/19/II/2022/SPKT/POLRES Halmahera Tengah, tertanggal 04/02/2022 itu sangat jelas nama pelapor dan terlapor.

“Hingga masyarakat juga butuh kepastian,” katanya kepada Media Tipikor.

Wakasek KNPI juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak main-main dalam kasus ini. Melainkan harus diusut tuntas, apalagi terdapat fakta dan bukti yang jelas.

“Kami minta kasus ini secepatnya diproses, agar ada kepastian hukum. Dan kami juga akan berkirim surat ke Polda Maluku Utara terkait kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp untuk memberi tanggapan atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Dengan pesan singkat WhatsApp nya “sementara dalam penyilidikan” kata kasat Reskrim. (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Halteng Buka Open House Hari Pertama Lebaran di Kampung Halaman, Desa Tepeleo.

Daerah

“Proyek Pagar SD Negeri Trans Waleh: Dana Cair, Tapi Hasilnya Nihil!”.

Daerah

Lahan kaurahe, Pintu Masuk Untuk Mengungkap Mafia Lahan Kecamatan Weda Tengah

Daerah

Ucapan Terima Kasih Dan Apresiasi Warga Kepada Dua Orang Mancing Mania.

Hukrim

Koordinator Lapangan PT PRP Pelaku Pengunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Di Konawe Utara-Sultra Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 10 Miliar Rupiah

Daerah

Pengruskan Baliho Elang – Rahim di Patani Barat ; IMS – ADIL Merobek Marwah Demokrasi.

Daerah

Kolaborasi dan Kekompakan Pejabat Dinilai Mampu Realisasikan Program Pembangunan Daerah

Daerah

Ujian Sekolah di Patani Barat Berjalan Lancar, Harapan Lulus 100 Persen Disampaikan.

You cannot copy content of this page