Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Minggu, 13 September 2026 - 22:03 WIB

Mengungkap 33 Perizinan Usaha Limbah di Halteng, Pengawasan KBLI Tak Boleh Longgar.

Ahad, 13 September 2026.23:02 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Banyaknya perizinan usaha yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, perdagangan barang bekas hingga aktivitas penunjang pengelolaan limbah di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi perhatian serius. Dari pemetaan data berbasis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), Pers Tipikor.ID telah mengantongi secara lengkap 33 nama entitas usaha yang tercatat menjalankan berbagai kegiatan dengan klasifikasi usaha berbeda.

Ke-33 perusahaan tersebut telah dipetakan berdasarkan nama usaha, KBLI, nomor OSS, tanggal penerbitan, skala usaha, nilai investasi, luas lahan dan tenaga kerja. Data tersebut menjadi pijakan Pers Tipikor.ID untuk terus mengawal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas nyata di lapangan.

Dari penelusuran data, terdapat empat perusahaan yang berkaitan langsung dengan Limbah B3, menggunakan KBLI 38120 untuk pengumpulan limbah berbahaya dan KBLI 38220 untuk treatment dan pembuangan limbah berbahaya. Selain itu terdapat usaha dengan KBLI 38110 untuk pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, KBLI 46696 untuk perdagangan besar barang bekas dan scrap, serta KBLI 47749 untuk perdagangan eceran barang bekas lainnya.

Di sinilah pengawasan tidak boleh berhenti pada NIB dan nomor OSS. KBLI merupakan batas ruang lingkup kegiatan usaha.

Perusahaan yang memiliki izin pengumpulan tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengolah, menimbun atau menjalankan kegiatan lain di luar ruang lingkup perizinannya. Begitu pula pelaku perdagangan scrap tidak otomatis memiliki kewenangan mengelola Limbah B3.

Persoalan penampungan atau penyimpanan limbah juga harus diperjelas. Setiap kegiatan penempatan atau penyimpanan limbah di lapangan harus memiliki dasar perizinan atau persetujuan yang sesuai, fasilitas yang memenuhi ketentuan, kapasitas yang jelas serta jenis limbah yang diperbolehkan. Jangan sampai kegiatan yang tercatat hanya sebagai pengumpulan dalam dokumen, tetapi di lapangan berkembang menjadi penampungan tanpa dasar yang jelas.

READ  Bantah Pindah Dukungan, Tim Weda Selatan Tetapi Solid Menangkan Elang-Rahim.

Untuk kegiatan yang berkaitan dengan limbah scrap/non-B3 maupun B3, pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih ketat. Harus jelas asal limbah, pihak yang mengumpulkan, lokasi penyimpanan, kapasitas fasilitas, jenis limbah, lama penyimpanan hingga tujuan akhirnya. Seluruh rantai tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi fisik di lapangan.

Halmahera Tengah merupakan daerah dengan aktivitas pertambangan dan industri yang berkembang pesat. Karena itu, pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan aktivitas pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pemanfaatan limbah tetap berada dalam koridor perizinan masing-masing.

Ke-33 nama perusahaan yang telah dikantongi Pers Tipikor.ID juga penting dilihat dari sisi penerimaan daerah. Pengawasan diperlukan agar tidak ada potensi penerimaan yang luput dari pendataan maupun pengawasan pemerintah daerah.

Data tersebut sekaligus memberikan titik awal bagi instansi teknis dan APH untuk melakukan verifikasi satu per satu: apakah perusahaan benar-benar aktif, apakah kegiatan sesuai KBLI, apakah fasilitas dan penampungan memenuhi ketentuan, serta apakah kewajiban lingkungan dan kewajiban kepada daerah telah dipenuhi.

Jangan sampai izin hanya tercatat di atas kertas, sementara kegiatan di lapangan berjalan lebih luas dari yang diizinkan. Jangan pula sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi kewajiban yang seharusnya menjadi bagian dari penerimaan daerah justru tidak terpantau.

Karena itu, 33 data perizinan beserta nama perusahaan yang telah dipetakan Pers Tipikor.ID layak menjadi pintu masuk bagi pengawasan yang lebih ketat dan terukur.

Pihak terkait tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki NIB, tetapi harus memastikan izin, KBLI, aktivitas nyata, fasilitas penampungan, persyaratan lingkungan dan kewajiban daerah berjalan dalam satu garis yang sama.

Sebab, semakin banyak usaha limbah yang beroperasi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin, tidak ada kegiatan di luar KBLI, tidak ada penampungan tanpa dasar yang jelas, dan tidak ada potensi penerimaan daerah yang luput dari pengawasan.
(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Guru SD Inpres, Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024.

Daerah

Lima Orang Saksi Pengeroyokan Telah Diperiksa Oleh Pihak Polres.

Daerah

Organda Halteng Gelar Aksi Jum’at Bersih di Terminal Kota Weda.

Daerah

Lantik Ketua PMI Manuju dan Somba Opu, Abd Rauf : PMI Garda Terdepan Organisasi Kemanusiaan

Daerah

Disambut Antusias, Kunjungan Kerja Dan Tatap Muka Penjabat Bupati Halmahera Tengah.

Daerah

Lantunan Takbir Menggema di Kediaman Imam Masjid Baiturrahman Weda, Sambut Idul Adha 1447 H dengan Khusyuk.

Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Dikerjakan CV Satu Gaki, Truk Tanpa Terpal Jadi Sorotan.

Daerah

Wabup Halteng Buka Rakor Kepala Sekolah: Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan.

You cannot copy content of this page