Jum’at, 24 Oktober 2025.
PERS TIPIKOR.ID —Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Kabupaten Halmahera Timur lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.id melontarkan kecaman keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur. LSM Ampera menilai, hingga kini banyak indikasi kasus korupsi di wilayah tersebut yang belum tersentuh penegakan hukum secara serius.
Ketua LSM Ampera, Muhibu Mandar, menegaskan bahwa Kepala Kejari Halmahera Timur wajib menindaklanjuti seluruh dokumen indikasi korupsi yang telah lama diserahkan, termasuk yang ditinggalkan oleh pejabat Kejari sebelumnya.
“Kami mendesak Kejari Haltim agar tidak menutup mata. Dokumen indikasi korupsi yang sudah berada di meja Kepala Kejari harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Muhibu dengan nada keras.
Menurut Muhibu, pada masa kepemimpinan Kepala Kejari sebelumnya, penanganan kasus korupsi dinilai tidak profesional. Alasan yang digunakan, yakni karena kantor Kejari dihibahkan oleh Pemda Haltim, justru memperlihatkan adanya konflik kepentingan dan lemahnya independensi lembaga penegak hukum.
Ia menambahkan, sejalan dengan arah kebijakan Presiden H. Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak boleh ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, maka Kejari Haltim seharusnya menjadikan hal tersebut sebagai peringatan serius.
“Presiden sudah jelas menekankan: tidak ada perlindungan bagi pelaku korupsi. Maka kami meminta Kejari Haltim membuktikan keberpihakannya pada penegakan hukum yang bersih,” ujarnya.
LSM Ampera juga menyoroti sejumlah kasus yang dinilai mandek, salah satunya dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2019–2020 pada Dinas Kesehatan Halmahera Timur. Berdasarkan temuan, anggaran senilai Rp16 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.
Kasus lain yang turut disorot ialah dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk LSM dan OKP pada Dinas Keuangan, dengan nilai mencapai Rp9 miliar lebih. Dana tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 03 Tahun 2022 dan SK Bupati Nomor 20 Tahun 2023, namun tidak direalisasikan sesuai ketentuan, bahkan diduga habis terpakai tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Muhibu menyebut, indikasi manipulasi ditemukan saat proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana laporan pertanggungjawaban keuangan sengaja direkayasa oleh oknum tertentu untuk menutupi penggunaan anggaran.
“Kami menemukan bahwa laporan keuangan dibuat fiktif saat pemeriksaan BPK. Ini bukan kelalaian administratif, tapi dugaan kejahatan yang harus diproses hukum,” tandas Muhibu.
Selain dua kasus besar tersebut, LSM Ampera juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana operasional Kantor Camat Maba Kota tahun 2024 sebesar Rp400 juta lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap dua, dana itu terindikasi digunakan tidak sesuai peruntukan dengan laporan pertanggungjawaban yang bersifat fiktif.
“Dari hasil kami di lapangan, laporan itu tidak mencerminkan penggunaan riil. Ini indikasi penyalagunaan anggaran yang nyata dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
LSM Ampera menegaskan akan mengambil langkah hukum dan administratif bila Kejari Haltim tetap diam dan tidak menindaklanjuti semua laporan indikasi korupsi tersebut.
“Jika Kejari Haltim masih menutup diri dan membiarkan dugaan korupsi ini mengendap, kami akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejari Halmahera Timur,” tegas Muhibu.
Ia menegaskan, langkah ini bukan ancaman, melainkan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami tidak akan diam. Semua indikasi korupsi yang kami sampaikan terjadi secara manipulatif dan sistematis. Laporan keuangan direkayasa, uang rakyat diselewengkan. Kejaksaan jangan hanya jadi penonton,” tutupnya dengan tegas.
(Editor: Rosa).





