Senin, 28 September 2026. 00:15 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Personel Polsubsektor Weda Tengah menggelar patroli dialogis sekaligus melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 09:00 hingga 12:01 WIT. Petugas menyasar lokasi di sekitar sempadan Sungai Ake Jira, KM 22, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi minuman keras melalui proses fermentasi gula dan ragi.
Patroli dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel. Mereka bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi sekaligus memastikan kondisi di lapangan.
Sekitar pukul 10:00 WIT, petugas tiba di lokasi dan menemukan sebuah bifak dalam kondisi tidak berpenghuni. Dari pemeriksaan awal, tempat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas produksi minuman keras.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang berkaitan dengan proses fermentasi. Barang tersebut terdiri atas dua tong berisi bahan fermentasi, satu buah tungku pengolahan, serta empat buah tong plastik yang digunakan sebagai wadah penampungan bahan fermentasi.
Bahan fermentasi yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi. Sementara sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk kepentingan lebih lanjut.
Meski lokasi berhasil ditertibkan, petugas tidak menemukan pemilik maupun pihak yang diduga sebagai pengelola tempat tersebut saat kegiatan berlangsung.
Kapolsubsektor Weda Tengah menyampaikan bahwa patroli dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Weda Tengah.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. (Editor: Rosa)

