Kamis, 28 Februari 2026.02:48 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID — Keberlanjutan Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) kembali menjadi sorotan setelah catatan kerugian perusahaan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dibahas dalam forum koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan LHP BPK Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, PD FMB tercatat mengalami kerugian sebesar Rp1.325.500.000 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp2.197.000.000 pada 2024. Dengan demikian, total kerugian dalam dua tahun terakhir mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Namun persoalan tidak berhenti pada angka kerugian. Dikutip langsung dari dokumen LHP, tim pemeriksa BPK mencatat hasil wawancara dengan Anggota Dewan Pengawas yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD. Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa sejak pertama kali berdiri, PD FMB belum pernah menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Pengawas.
Fakta ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.
Masih dalam LHP yang sama, dijelaskan bahwa pada 08 sampai dengan 09 Oktober 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah bersama KPK. Salah satu poin hasil rapat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PD FMB direkomendasikan untuk dibubarkan apabila terus mengalami kerugian dan cenderung membebani APBD.
Artinya, sorotan terhadap PD FMB bukan sekadar opini publik, melainkan telah menjadi bagian dari forum resmi pencegahan korupsi yang terdokumentasi dalam hasil pemeriksaan BPK.
PD FMB sendiri dibentuk melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018 dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperluas pelayanan publik. Namun sejak mulai beroperasi pada 2019, aktivitas perusahaan disebut hanya berkutat pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 di Desa Lelilef.
Program tersebut kemudian terhenti setelah masuk dalam pemeriksaan aparat penegak hukum, sehingga operasional perusahaan praktis tidak berkembang, sementara beban keuangan terus berjalan.
Meski dalam kondisi merugi dan mendapat catatan dalam LHP serta sorotan dalam forum bersama KPK, Pemerintah Daerah tetap mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp2.177.755.000 melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang tahun 2024.
Kebijakan ini memunculkan ruang pertanyaan publik, mengingat sejumlah regulasi mengatur bahwa penyertaan modal daerah wajib didahului analisis investasi yang memadai, audit laporan keuangan, serta pertimbangan prospek usaha. Di antaranya Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023.
BPK dalam rekomendasinya juga meminta Bupati Halmahera Tengah menunjuk auditor independen serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas guna mencegah kerugian berlanjut.
Di sisi lain, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 4 poin (3) disebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal mencapai Rp18.390.028.453,00.
Sementara dalam Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, alokasi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah kembali ditetapkan sebesar Rp28.000.000.000,00.
Kondisi ini memperluas ruang diskusi publik mengenai arah kebijakan investasi daerah, terutama dalam konteks penguatan tata kelola BUMD agar tidak terus membebani keuangan daerah.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PD FMB menjadi penting, mengingat catatan kerugian serta rekomendasi yang telah tertuang dalam LHP Badan Pemeriksa Keuangan dan forum koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik menjadi prasyarat utama agar penyertaan modal tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD dan pelayanan masyarakat tanpa menambah beban APBD di masa mendatang. (Editor: Rosa).

