Selasa, 13 Oktober 2026.08:32 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Konflik lahan garapan masyarakat di kawasan Sakaulen, Kilometer 27, Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, memasuki babak baru.
Setelah diwarnai ketegangan dan polemik berkepanjangan, pihak PT HSM dan perwakilan kelompok warga penggarap akhirnya menyepakati sejumlah langkah penyelesaian melalui pertemuan yang berlangsung di Aula Polres Halmahera Tengah, Senin (12/10/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan lahan garapan yang selama ini menjadi tuntutan warga. Persoalan yang turut berdampak pada situasi keamanan dan pelayanan pemerintahan desa itu kini diarahkan untuk diselesaikan melalui pengukuran, verifikasi, dan musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Polres Halmahera Tengah, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan PT HSM, Kepala Desa Kulo Jaya, serta perwakilan kelompok warga penggarap.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan bersama tentang penyelesaian permasalahan pemberian tali asih lahan garapan antara PT HSM dan kelompok warga penggarap di wilayah Sakaulen.
Pengukuran Lahan Dijadwalkan 15 Oktober
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pelaksanaan pengukuran terhadap lahan yang menjadi objek permasalahan, termasuk bidang tanah yang mengalami tumpang tindih dan berada di dalam wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pengukuran juga akan dilakukan terhadap lahan di luar wilayah PPKH yang telah digunakan oleh perusahaan.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, kegiatan pengukuran dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, hingga selesai. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan melibatkan pihak perusahaan, perwakilan warga penggarap, pemerintah desa, pemerintah daerah, serta unsur TNI dan Polri.
Hasil pengukuran tersebut nantinya menjadi dasar pencocokan data, verifikasi status dan batas lahan, serta pembahasan lebih lanjut terhadap bidang tanah yang masih bermasalah.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap bidang lahan yang menjadi objek sengketa dapat diidentifikasi secara jelas, sehingga penyelesaian tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, tetapi juga mengacu pada hasil pengukuran dan verifikasi.
Tali Asih Tahap Pertama Direncanakan Akhir November 2026
Selain pengukuran, kesepakatan tersebut juga memuat rencana pemberian tali asih kepada warga penggarap yang lahannya telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Dalam dokumen itu disebutkan, pemberian tali asih tahap pertama direncanakan pada akhir November 2026. Sementara itu, tahap kedua direncanakan pada Triwulan I tahun 2027.
Pelaksanaannya akan mengacu pada data hasil verifikasi, persyaratan yang berlaku, serta mekanisme yang telah disepakati para pihak.
Adapun lahan yang masih mengalami tumpang tindih atau belum selesai diverifikasi akan dibahas lebih lanjut melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, realisasi pemberian tali asih masih bergantung pada proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan bersama tersebut.
Jadwal yang telah dituangkan dalam dokumen itu kini menjadi salah satu poin penting yang perlu dikawal, terutama oleh warga penggarap yang menantikan kejelasan penyelesaian atas lahan yang mereka klaim telah dikelola.
Semua Pihak Diminta Menahan Diri
Kesepakatan bersama itu tidak hanya mengatur persoalan lahan dan pemberian tali asih, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Kulo Jaya.
Para pihak sepakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi.
Perwakilan kelompok warga penggarap juga berkomitmen menyampaikan hasil pertemuan dan perkembangan penyelesaian persoalan lahan kepada seluruh anggota kelompok secara jelas dan benar.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak perusahaan, perwakilan warga, serta instansi terkait.
Persoalan pemalangan kantor desa yang turut menjadi bagian dari dinamika konflik tersebut juga diarahkan untuk diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta memastikan pelayanan pemerintahan desa tidak terhambat.
Apabila dalam pelaksanaan kesepakatan ditemukan kendala atau perbedaan pendapat, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan Harus Dibuktikan dengan Pelaksanaan
Dokumen kesepakatan bersama tertanggal 12 Oktober 2026 itu ditandatangani oleh Andi Sujermin selaku EACD Superintendent PT HSM serta lima perwakilan kelompok warga penggarap, yakni Yakop Ode, Edi Ode, Suaib Lasuke, Demitrius Lalatang, dan Marinus Bululung.
Kesepakatan tersebut turut diketahui atau disaksikan oleh Kepala Bagian Hukum Yusri Muslimin, S.H., Kepala Bagian Pemerintahan Moch. Rizky Hasyim, S.Sos., M.AP., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rivani Abduradjak, S.Hut., M.Si., perwakilan Polres Halmahera Tengah AKP Mansur Basing, serta Kepala Desa Kulo Jaya Fadli Siradjuddin, S.Pd.
Seluruh pihak menyatakan bahwa kesepakatan dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan pengukuran lahan yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, proses verifikasi, serta realisasi rencana pemberian tali asih sesuai tahapan yang telah disepakati.
Bagi warga penggarap, kesepakatan ini menjadi langkah menuju kejelasan atas persoalan lahan yang selama ini mereka perjuangkan. Namun, keberhasilan penyelesaian tidak cukup hanya ditandai dengan penandatanganan dokumen.
Konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan setiap poin kesepakatan akan menjadi penentu apakah polemik lahan Sakaulen benar-benar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
PERS TIPIKOR.ID — Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa)




