Jum’at, 01 November 2024. 01:04 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Meski, sudah ada larangan setiap pegawai ASN dilarang ikut memberikan dukungan atau menguntungkan kepada salah satu calon peserta Pilkada 2024. Akan tetapi realitanya, larangan tersebut tetap saja dilanggar oleh sejumlah oknum pegawai yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah.
Seperti terlihat pada status Facebook Ikram M Sangaji menyapa.
Dengan status, Silaturahmi sambil bacarita lepas dengan ibu-ibu lembah asri terimakasih banyak atas hidangan yang suda disediakan mulai dari goreng-gorengan, kelapa muda. Insya Allah kebersamaan ini selalu dirawat sampai hari H nya.
Basudara samua di Kabupaten Halmahera Tengah, Kemenangan kita suda didepan Mata di Tgl 27 November tahun 2024 jangan lupa joblos No 3 IMS-ADIL sapu rata.🤟🏻🤟🏻🤟🏻
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang enggan namanya ditulis mengatakan, dalam postingan itu ada foto dua orang oknum PNS Puskesmas Wairoro Kecamatan Weda Selatan yang diduga turut hadir saat pertemuan blusukan Paslon 01, ungkap sumber kepada Pers Tipikor.id.
Kedua oknum tersebut, masing-masing yang satunya perempuan berinsial HSMN
dan yang satunya lagi laki-laki berinsial
AP, beber sumber.
Oleh karena itu, kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, dengan adanya hal ini agar dengan segera kedua oknum tersebut harus periksa, karena diduga kuat ikut terlibat dalam politik praktis saat pertemuan blusukan IMS di Weda Selatan, tegas sumber. (Rosa).




