Rabu, 21 Oktober 2026. 20:48 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah mengumumkan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen hak milik tanah yang dinyatakan hilang. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari prosedur administrasi pertanahan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan menyampaikan keberatan sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Pengumuman tertanggal 21 Oktober 2026 dengan Nomor 31/DI304-27.03/X/2026 itu merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Objek permohonan tersebut adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00944 dengan luas tanah 375 meter persegi, yang tercatat atas nama Malik Ato. Berdasarkan data dalam pengumuman, sertipikat itu dibukukan pada 15 Desember 2007 dan berlokasi di Desa Nur Weda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Adapun permohonan penggantian sertipikat diajukan oleh M. Hasan Malik dengan Nomor Berkas 7163/2026.
Masyarakat Diberi Waktu Mengajukan Keberatan
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah memberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan dan memiliki keberatan terhadap permohonan tersebut.
Keberatan dapat disampaikan langsung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti pendukung yang kuat.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi atau bukti yang relevan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertipikat yang dinyatakan hilang selanjutnya tidak berlaku lagi setelah sertipikat pengganti diterbitkan sesuai prosedur.
Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi Pertanahan
Pengumuman kehilangan sertipikat merupakan salah satu tahapan penting dalam administrasi pertanahan. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pengganti, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat yang mengetahui informasi terkait tanah dengan SHM Nomor 00944 tersebut dapat memanfaatkan mekanisme keberatan yang telah ditetapkan apabila memiliki dasar dan bukti yang relevan.
Langkah ini penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, S.SIT., M.AP., di Weda, pada 21 Oktober 2026.
Masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek tanah tersebut diharapkan mencermati informasi dalam pengumuman dan berkoordinasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah apabila hendak menyampaikan keberatan.
Ungkap Fakta Tanpa Rekayasa.
(Editor: Rosa).



