Kamis, 30 Mei 2024. 14:05 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah diminta tegas melakukan penertiban terhadap penghuni rumah dinas yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak.
Hal tersebut menyusul ada temuan 59 penghuni, diketahui bahwa hingga berakhirnya tahun anggaran, masih terdapat penghuni yang dalam hal ini adalah wajib retribusi belum menunaikan kewajiban pernbayaran atas Pemakaian Retribusi Kekayaan Daerah/rumah dinas.
Penulusuran Pers Tipikor.id, terdapat retribusi perumahan dinas yang belum membayar sebagai berikut:
1. Perumahan 50 Km 3 (Type 36) 2. Perumahan 50 esalon tiga (type 63)
3. Perumahan RSUD (Type 65).
4. Perumahan esalon II (Type 80)
5. Perumahan 100 (Type 36)
Sekretaris tim investigas Rusli Ishak mengatakan, sangat jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah dengan penetapan besaran tarif berdasarkan pertimbangan kelayakan dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
Oleh karena itu, kami berharap adanya ketegasan Kaban Bapenda Fitra U Ali agar pertegas terkait dengan tunggakan retribusi pada perumahan dinas tersebut, harapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah, Fitra U Ali ketika dikonfirmasi pada (30/5) sekira pukul 10:20 WIT diruangannya.
Kadis Bapenda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke para Asn yang menempati rumah-rumah dinas tersebut dan Alhamdulillah sudah ada yang datang membayar, jelasnya singkat. (Rosa).







