Kamis, 25 September 2025.14:30 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Sengketa lahan antara keluarga besar Togo dan PT Labrosco di Dusun Dabo terus memanas. Niksen, perwakilan keluarga Togo, membeberkan kronologi panjang hingga keluarganya memutuskan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lahan seluas kurang lebih 1.600 meter persegi yang telah digusur untuk pembangunan AMP (Asphalt Mixing Plant).
Menurut Niksen, akar persoalan bermula pada tahun 2017 ketika PT Bela mengklaim telah melakukan pembebasan lahan. Namun, pembayaran justru dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah. “Pemilik sebenarnya sama sekali tidak tahu ada transaksi itu. Pembayaran dilakukan ke orang yang salah, sementara kami sebagai keluarga pemilik sah tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Setelah itu, PT Bela menyerahkan lahan dengan perjanjian pinjam pakai ke PT Liberty. Berbekal dokumen dari PT Bela, PT Liberty kemudian meyakini lahan tersebut sah milik PT Bela. Enam bulan kemudian, PT Liberty mengalihkan lahan itu kepada PT Labrosco. “Berdasarkan dokumen yang kami lihat, alurnya hanya berpindah-pindah antarperusahaan, tapi semuanya cacat hukum karena batas lahan tidak pernah jelas,” jelas Niksen.
PT Labrosco kemudian membuka lahan dan menggusur bukit di lokasi. Namun, pekan lalu keluarga Togo yang datang mengecek mendapati bahwa lahan yang digarap justru milik mereka. “Kami terkejut melihat tanah sudah dibongkar dan ada material AMP. Padahal, tidak pernah ada pembebasan sah kepada keluarga kami,” ujar Niksen.
Pertemuan sempat digelar pada Senin lalu antara keluarga Togo dan pihak perusahaan. Namun, menurut Niksen, tidak ada satupun bukti otentik yang ditunjukkan terkait pembebasan lahan. “Kami nilai dokumen yang mereka pegang cacat hukum. Karena itu, kami menolak segala bentuk aktivitas PT Labrosco di atas tanah kami,” imbuhnya.
Sejak Senin, negosiasi berlangsung berulang kali namun tidak ada titik temu. Keluarga Togo akhirnya mengeluarkan ultimatum dengan tiga opsi: kontrak penggunaan lahan selama 10 tahun dengan nilai Rp3 miliar, pembayaran Rp2 miliar sebagai kompensasi, atau pembelian penuh lahan dengan nilai Rp5 miliar. “Kalau sampai sore tidak ada jalan keluar, maka PT Labrosco harus segera angkat kaki dari lokasi,” tegas Niksen.
Berdasarkan catatan, surat pinjam pakai lahan dari PT Bela ke PT Liberty terjadi pada 2017, kemudian dilanjutkan dari PT Liberty ke PT Labrosco sekitar enam bulan setelahnya. Namun, semua proses tersebut dinilai tidak sah karena tidak pernah melibatkan keluarga besar Togo sebagai pemilik lahan yang sebenarnya.
Sampai berita ini terpublikasi Pers Tipikor belum dapat mengkonfirmasi pihak penanggung jawab PT Labrosco.
(Editor: Rosa).


