Halteng. Tipikor.id Channel Youtube

Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:10 WIB

GONJANG GANJING INTERVENSI TENDER, PRAKTISI HUKUM SEBUT, DISINYALIR ADANYA MONOPOLI.

Kamis,5 Oktober 2023.00:04 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID.
Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Polres Halmahera Tengah diminta dalami proses dua kali tender ulang dengan sumber dana APBD Halmahera Tengah TA 2023.

Hal ini terkuak saat Pers Tipikor-id mengkonfirmasi ke Kontraktor CV. BINAR CORPORATION TEKNIK, bahwa disinyalir adanya intervensi PLT Kadis PUPR Arif Djalaludin dalam proses tender.

Sehingga sudah dua kali keluar sebagai pemenang tender pada proyek jembatan Kobe I senilai Rp.900 juta sekian, dan Kobe VI dengan nilai Rp.800 juta sekian, namun karena terjadi saling lempar tanggungjawab antara Pokja dan PLT Kadis PUPR. Maka terkuak ungkapan Ketua Pokja ULP, masalahnya begini, memang Ko yang menang tapi arahan kadis ini bukan ke Ko tapi ke Linda.

Dari itu, menuai sorotan Abang Sarif salah satu warga kota Weda,
“merujuk berbagai pemberitaan di media terkait kejanggalan yang terjadi dalam proses lelang dan pelaksanaannya. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan mendalam oleh penegak hukum, tegasnya (5/10/2023).

“Saat ini, kami menduga adanya manipulasi dalam proses lelang,” singkatnya.

Progres atas kejanggalan ini juga mendapat atensi khusus dari Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang.

Lewat sambungan telepon kepada Pers Tipikor-id. Ia mengatakan, yang jelas adanya larangan apabila ada praktek monopoli, kenapa dilarang, karena Pokja ULP itu bebas dari tekanan, Ia menambahkan jikalau ada monopoli dari persaingan usaha. Maka ini sudah ada penyimpangan karena sudah ada praktek-praktek ilegal yang coba dilakukan oleh Pokja ULP dan Kadis, ujarnya.

Maka dari itu yang dalam hal ini kontraktor CV BINAR CORPORATION TEKNIK, apabila sudah membuat sanggahan dan tidak dihiraukan oleh Pokja ULP, maka yang bersangkutan bisa melaporkan dan atau mengugat terkait proyek itu, sebab dalam pasal 35 huruf f  UU nomor 5 tahun 99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, itu dilarang apabila ada praktek-praktek terkait dengan monopoli yang dilakukan oleh panitia itu, ulas praktisi hukum tersebut.

Tambahnya lagi, apalagi kalau memang sampai kadis mengatakan bahwa bisa diutak-atik atau tidak, ini sudah menujukan bahwa ada indikasi kuat dan sudah diatur, maka sudah ada perbuatan melawan hukum, oleh pihak penyedia jasa dan pemenang kontraktor itu.

“Kenapa saya mengatakan dugaan itu kuat, karena orang yang menang dikalahkan dan orang yang kalah dimenangkan, ini seharusnya kadis juga tidak bisa menutup mata, karena kadis itu adalah Penjabat pembuat Komitmen (PPK), maka hati-hati, dan ini kesalahan bisa mengarah ke dia. Karena proyek itu dasar gagasannya dibuat oleh kadis kemudian dibawah ke tim anggaran setelah itu disetujui dibawah lagi ke DPR selanjutnya kembali lagi ke kadis yang bsrsangkutan untuk melakukan penawaran kepada pihak ketiga”.

Jadi kalau memang ini ada kesalahan, maka kesalahan itu bermula dari kadis, dan ini ada indikasi kuat ada penyimpangan, tinggal saja pihak Penyidik Jaksa serta Polisi untuk menelusuri apakah dugaan penyimpangan itu benar atau tidak.

Tapi yang jelas perbuatan melawan hukum itu sudah kelihatan mulai dari proses tender dilakukan, jadi sudah jelas perbuatan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa itu rupanya bertentangan dengan pasal 35 huruf f jadi sudah tidak ada alasan untuk penyidik tidak menelusuri ini.

Untuk itu, sebagai praktisi hukum, “saya meminta agar penyidik bisa memperhatikan ini, karena ini dari awal tender saja sudah ada dugaan penyimpangan, ini kan merugikan hak orang dalam persaingan dunia usaha.

Ia juga menegaskan, kepada kadis harus berhati-hati, kemudian panitia pokja juga harus berhati-hati, karena pemenang itu ada pada pokja, jadi pokja itu harus transparan, pokja itu bebas dari kepentingan, bukan karena kepentingan satu dua orang punya kepentingan dan atau itu proyek arahan kemudian diarahkan, artinya dunia persaingan usaha ini sudah tidak sehat dan praktek-praktek monopoli ini dilakukan disana

“Cobalah, kalau Halmahera Tengah ingin bersih-bersih, panitia pokja harus segera di evaluasi, kadis juga di evaluasi, karena perbuatan mereka akan sangat menodai Pj Bupati. Karena juga dengan ketidakmampuan mereka melakukan tender dengan cara-cara tidak benar. Dan kalau memang kadis mengatakan ke kontraktor, untuk menyampaikan ke Ketua Pokja apa masih bisa di utak-atik, maka ini disinyalir adalah titipan”.

Atau bisa juga ada indikasi korupsi didalamnya, karna ada orang yang ingin memenangi bisa menitipkan sesuatu, ini sifatnya dugaan ya. Kalau memang ini benar atau tidak benar, cobalah ditelusuri, pihak yang paling  berkewenangan adalah penyidik.

Walau pun proses ini mulai baru awal, tapi tugas penyidik bukan hanya memberantas korupsi, tapi juga mengawasi atau mencegah terjadinya korupsi.

Jadi kalau hal-hal ini terjadi cobalah penyidik jangan hanya diam, nanti tunggu ada korupsi baru masuk itu tidak bisa. Tapi penyidik harus masuk untuk menelusuri, tegasnya.

Sementara itu, PLT Kadis PUPR Arif Dajaludin saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsAppnya hingga kini belum tidak bisa terhubung. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Selain Terekam CCTV, Oknum L Diduga Keluarkan Kata-kata Kotor.

Daerah

DPRD Dan Pj Bupati Jangan Diam, “Segara Panggil Kontraktor Proyek Jalan Lapen Desa Gemia Yang Tak Tuntas”.

Daerah

Kabupaten Halmahera Tengah Mulai Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024.

Daerah

Pusat Perkantoran Kilometer 3 Kebanjiran, Semua Pihak Diminta Lepaskan Ego Kepentingan Politik.

Daerah

Serba Serbi, Pengguna Facobook Serang Juri Karnaval.

Daerah

Pengadaan Mesin Cetak Batako Mengunakan Anggaran Desa Dipertanyakan.

Daerah

“Ipda Masqun Abdukish: Polwan Berprestasi yang Kini Menjabat Kasat Lantas Halmahera Tengah”

Daerah

Praktisi Hukum Sebut; Tidak Ada Alasan Para Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan.

You cannot copy content of this page