Selasa, 25 Juli 2023. 16:47 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Salah satu warga masyarakat Desa Were, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah mengesalkan sikap pihak-pihak terkait dalam mengontrol proyek siluman atau meki.
Iwan mengatakan, proyek yang berlokasi di depan Mesjid Desa Fidijaya tersebut lepas kontrol dari pihak terkait. Hal ini bagi kami berpotensi mengarah pada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ujarnya.
Lanjutnya, ini harus menjadi perhatian dinas terkait, jangan biarkan proyek yang dikerjakan mengabaikan UU. Ini harus jelas hingga segala yang menjadi perintah UU bisa di patuhi.
“Jadi kami sebagai warga tidak bertanya-tanya, ini proyek dari mana, anggarannya berapa, kontraktornya siapa? Maka pantas saja apabila proyek ini diduga proyek siluman atau proyek meki karena tidak adanya transparansi,” terang Iwan.
Terpisah, tim investigasi mengatakan, ini proyek pembangunan rumah camat dari tahun anggaran 2022 yang dianggarkan sebesar
Rp. 822.106.847,12,- dengan nama Cv. ARDIANSA KARYA direkturnya ARDIAN ALWI, ungkapnya.
“Kami berharap juga ke Aparat Penegak Hukum (APH) panggil pihak kontraktor dan PPK, agar keterlambatan pekerjaan proyek ini bisa jelas, bahkan ada kejelasan, ada apa hingga tidak ada papan proyek”, harapnya.
Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat. (Rosa).