Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:51 WIB

“Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Woekob, Sikap Kades Dipertanyakan”.

Senin, 12 Januari 2025.00:48 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian tak terkendali. Pengambilan material tanpa izin berlangsung secara terbuka dan masif, seolah kebal hukum, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Pantauan langsung Pers Tipikor.id pada 9 Januari 2025 di SP 4 Desa Woekob menemukan sedikitnya dua titik galian C beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas ini bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta kerugian daerah.

Di lokasi tersebut, terpantau empat unit alat berat jenis ekskavator aktif melakukan pengambilan material yang diduga kuat dikomersialkan. Operasi ini berlangsung siang hari tanpa ada upaya penutupan atau pengawasan, memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Lebih jauh, salah satu pelaku usaha mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin dan hanya mengandalkan janji pengurusan perizinan melalui seseorang yang di sebut dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Pers Tipikor.id, nama yang disebut diketahui sudah tidak lagi bertugas di DLH, sehingga klaim tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi menyesatkan.

Situasi ini menuntut sikap tegas dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Woekob, Jeferson Burnama, diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayahnya. Pembiaran galian C tanpa izin sama artinya dengan membuka ruang pelanggaran hukum, mempercepat kerusakan lingkungan, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.

Jika Kepala Desa Woekob dan pihak-pihak terkait terus memilih diam, maka kecurigaan publik tak terelakkan. Sikap pasif tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ada apa di balik pembiaran ini?

Lebih jauh, pengabaian berlarut hanya akan membuat praktik galian C ilegal semakin mengakar dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat desa maupun daerah.

READ  SD Negeri 4 Weda Gelar Pesantren Kilat Ramadan 1446 H: Meningkatkan Iman dan Taqwa.

Berdasarkan sejumlah keterangan yang dihimpun, salah satu pemilik galian berasal dari Desa Tuluy. Fakta ini menambah panjang daftar persoalan galian C ilegal di Weda Tengah yang hingga kini belum tersentuh penindakan nyata.

Carut marut galian C ilegal di Weda Tengah bukan lagi isu tersembunyi, melainkan persoalan terbuka yang menuntut keberanian aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KSPSI Maluku Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 untuk Presiden KSPSI RI.

Daerah

Polres Halteng Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik  KPU Halteng di Pilkada 2024.

Daerah

Tokoh Agama, Meminta Penegak Hukum Jangan Payungi Miras Dan Judi Dalam Bentuk Apapun

Daerah

Bunga 30 Persen Cekik Warga Weda Tengah, Simpan Pinjam Tanpa Izin OJK Marak, Kapolres Didesak Bentuk Tim Khusus.

Daerah

MASYARAKAT DESA PATLEAN JAYA MERIAHKAN HUT KE XI TAHUN 2023.

Daerah

Pengelola Wisata Goa Bokimoruru Tatap Muka Bersama Wakil Ketua DPRD dan Sejumlah Anggota.

Daerah

Kajari Halmahera Tengah Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Dermaga Lelilef.

Daerah

PJ BUPATI DISOROT, TERKAIT HASIL BIMTEK SEJUMLAH KEPALA DESA.

You cannot copy content of this page