Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:40 WIB

Edaran KPK Jadi Alarm: Pokir Bukan Ladang Kepentingan.

Kamis, 3 Juli 2025.00:31 WIT.

HAL-TENG – PERS TIPIKOR.ID. Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa praktik pokir kerap disusupi kepentingan pribadi hingga potensi transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

Dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dengan pemerintah daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar pada 15 Mei 2025 di Jakarta, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan pokir.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” tegas Ibnu di hadapan kepala daerah, anggota DPRD, dan jajaran OPD se-Sulsel.

KPK menyoroti bahwa sektor pengadaan barang dan jasa—yang turut mencakup pokir DPRD—merupakan salah satu area paling rawan korupsi. Permasalahan yang umum terjadi adalah usulan pokir yang tidak mengikuti tahapan perencanaan, jumlah paket kecil-kecil yang memecah proyek, serta ketidaksesuaian antara pokir dan rencana OPD.

Hal itu kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Indonesia. Edaran ini menekankan pentingnya mencegah korupsi sejak tahap awal perencanaan dan penganggaran, baik untuk APBD Tahun 2025 maupun APBD-P 2024.

Salah satu fokus utama dalam edaran tersebut adalah pokir DPRD. KPK menilai, jika tidak dikelola secara tertib dan transparan, pokir berpotensi menjadi celah korupsi.

KPK memberi lima arahan kunci untuk mencegah praktik korupsi dalam APBD: 1. Tahapan dan Jadwal Harus Sesuai Regulasi Penyusunan APBD wajib mengikuti jadwal yang ditetapkan tanpa rekayasa atau keterlambatan yang disengaja. 2. Pokir Harus Disampaikan Tepat Waktu Usulan pokir hanya sah bila disampaikan sebelum penetapan RKPD dan harus sesuai dengan RPJMD. 3. Semua Proses Tercatat di SIPD Tidak boleh ada usulan pokir melalui jalur informal. Semua tahapan wajib terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 4. Hindari Suap dan Benturan Kepentingan KPK mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, pemerasan, atau pengondisian proyek. 5. KPK Akan Melakukan Pengawasan Langsung

READ  Salah Satu Pegawai Terciduk Kamera Memegang Undangan Pemilih.

KPK menyatakan siap turun langsung mengawasi proses perencanaan dan penganggaran di daerah. Bila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum.

Surat edaran ini juga menjadi penegas bahwa reses DPRD bukanlah ruang untuk “menjual proyek”, melainkan forum menyerap aspirasi rakyat yang wajib diolah secara transparan dan akuntabel.

KPK turut membuka ruang koordinasi melalui Tim Korsup Wilayah sebagai pendamping teknis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.

Edaran ini juga ditembuskan langsung ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP, menandakan seriusnya agenda penguatan pengawasan anggaran di daerah.

“Pokir harus tertib, bukan celah korupsi.”Pesan ini menjadi isyarat tegas dari KPK kepada DPRD dan kepala daerah agar tidak lagi bermain di ruang abu-abu penganggaran.

Pengawasan tak berhenti di KPK.Masyarakat dan media punya peran krusial: pastikan setiap tahap perencanaan dan pembahasan APBD berjalan tanpa rekayasa, sesuai regulasi, dan bebas manipulasi.

Pers Tipikor.id menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan pengawasan anggaran publik. Setiap rupiah dari APBD adalah milik rakyat, bukan untuk dibajak oleh kepentingan sempit atau praktik terselubung. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Halmahera Tengah Turun Tangan, Konflik Warga vs Perusahaan.

Daerah

Bangunan Kamar Mandi Darurat di Taman Kota Weda Dibongkar.

Daerah

Sambut Akhir Tahun, Pj Sekda Halteng Pimpin Rapat Persiapan Kegiatan Dzikir.

Daerah

Hari ke 4 Kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing di Lingkungan SD GMIH Lelilef Kecamatan Weda Tengah.

Daerah

Selain Tidak Ada Papan Informasi, Proyek Ini Diduga Milik Oknum ASN.

Daerah

Kabel Tegangan Tinggi Melintang di Kebun Warga, PT IWIP Diminta Segera Perbaiki Instalasi.

Daerah

Instruksi Kapolda Malut Dipertanyakan, Dugaan Penambangan Karst Ilegal di Halteng Masih Berjalan.

Daerah

Peduli Kemanusiaan, Komunitas ITFIRIMI Halmahera Tengah Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir.

You cannot copy content of this page