Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Dua Tahun Menjabat, Pjs Kades Gemia Dinilai Gagal — Warga Minta Evaluasi Dana Desa.

Rabu, 8 Oktober 2025. 11:11 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Warga Desa Gemia, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuntut Bupati Ikram Malan Sangadji segera mencopot Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gemia, Alfian Faruk. Lewat pesan WhatsApp salah satu warga yang tidak mau ditulis namanya menilai kinerja sang Pjs selama dua tahun terakhir gagal mewujudkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan menyebabkan sejumlah program tidak tuntas.

Sumber kemudian menuturkan, sejak menjabat, Pjs Kades Alfian Faruk tidak pernah melibatkan masyarakat dalam rapat pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) sebagaimana diatur dalam mekanisme penggunaan anggaran desa. Semua keputusan diambil secara sepihak, termasuk penunjukan pelaksana kegiatan.

“Tidak ada keterbukaan dalam penggunaan Dana Desa. Kami menduga Pjs Kades memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” tulis sumber.

Sumber juga menyoroti program pembangunan tiga unit Rumah Layak Huni (RLH) tahun anggaran 2024 yang hingga kini tak kunjung rampung. Padahal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memberikan tenggat waktu penyelesaian hingga akhir September 2025, namun hasilnya tetap nihil.

Keterlambatan penyelesaian proyek ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pertanggungjawaban keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Selain itu, tindakan Pjs Kades memecat Bendahara Desa Idrus Laboja dan menggantikannya dengan Irfan Hi. Sahil—yang masih aktif sebagai Sekretaris Desa—turut memicu kemarahan warga.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf (a) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menegaskan bahwa Pejabat Sementara Kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan perangkat desa, kecuali perangkat tersebut mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau meninggal dunia.

READ 

“Kami minta Bupati segera mengganti Pjs Kades Gemia karena sudah melampaui kewenangan dan gagal menjalankan amanah. Proyek RLH tidak selesai, dan perangkat desa diganti seenaknya,” tegas sumber.

Selaku Warga sumber berharap Bupati Ikram Malan Sangadji segera melakukan evaluasi total terhadap Pemerintah Desa Gemia, termasuk perangkat yang dianggap tidak bekerja sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin Bupati turun langsung mengevaluasi. Dana Desa itu uang rakyat. Harus jelas peruntukannya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menegaskan setiap penggunaan Dana Desa wajib dilaporkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum.

Hingga berita ini terpublikasi, Pers Tipikor.id belum dapat menghubungi pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan setempat untuk konfirmasi lebih lanjut, namun hingga berita ini ditayangkan, Pers Tipikor.id belum dapat mengkonfirmasi. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengawasan Warga Berujung Pengamanan 10 Ton Scrap oleh Polres Halmahera Tengah.

Daerah

WTP Sudah Terbit, Billboard Tak Kunjung Terpasang: DPRD dan APH Jangan Diam.

Daerah

Pengusaha Ini Bakal Calon Bupati Terkuat.

Daerah

Salah Seorang Anggota PPS Desa Loleo Terlibat Mendukung Paslon 03.

Daerah

Penandatanganan NPHD Hibah Dalam Rangka Dukungan Penyelengaraan Pilkada 2024.

Ekonomi

Pelantikan Esalon Dua Diduga Cacat Administrasi, Penjabat Bupati Diminta Tegas.

Daerah

“Sungai Kobe Terancam, Warga di Ujung Risiko: Aktivitas Berizin atau Bom Waktu?”

Daerah

Polres Halmahera Tengah Laksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang May Day.

You cannot copy content of this page