Rabu, 2 September 2026.19:00 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Desa Waleh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu, 2 September 2026.
Rapat tersebut membahas persoalan lahan seluas 78,24 hektar yang mengalami tumpang tindih dengan lahan transmigrasi di UPT Waleh SP 3, Kawasan Sagea Waleh, Kecamatan Weda Utara.
RDP dipimpin oleh Munadi Kilkoda dan Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah Asrul Alting, serta dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Desa Waleh, BPD Desa Waleh, dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, para pihak membahas langkah penyelesaian atas lahan yang diklaim masyarakat Desa Waleh dan berada dalam area yang tumpang tindih dengan lahan transmigrasi.
Berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada 2 September 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan seluas 78,24 hektar yang diusulkan masyarakat Desa Waleh.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui surat permohonan pelepasan lahan 78,24 hektar yang berada dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, para pihak juga menyepakati bahwa setelah proses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dilakukan oleh Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, lahan seluas 78,24 hektar tersebut akan diserahkan kepada masyarakat Desa Waleh untuk digarap dan dikelola bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah Fauzan Anshari, SH, M.Si, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Asrul Alting, SH, Kepala Desa Waleh Anhar Syafar, Ketua BPD Saiful Nohu, serta Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, S.IP.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian sengketa atau tumpang tindih lahan di Waleh kini diarahkan melalui mekanisme resmi, termasuk pengajuan pelepasan lahan yang masih berada dalam sertifikat HPL transmigrasi kepada pemerintah pusat.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan proses pelepasan HPL oleh Kementerian Transmigrasi, sebagai langkah menentukan kepastian pengelolaan lahan seluas 78,24 hektar yang selama ini menjadi persoalan bagi masyarakat Desa Waleh. (Editor: Rosa)




