Home / Daerah / Investigasi / Nasional / Regional

Rabu, 2 September 2026 - 18:01 WIB

DPRD dan Dinas Transmigrasi Halteng Sepakati Penyelesaian Lahan 78,24 Hektar di Waleh.

Rabu, 2 September 2026.19:00 WIT

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Desa Waleh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu, 2 September 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan lahan seluas 78,24 hektar yang mengalami tumpang tindih dengan lahan transmigrasi di UPT Waleh SP 3, Kawasan Sagea Waleh, Kecamatan Weda Utara.

RDP dipimpin oleh Munadi Kilkoda dan Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah Asrul Alting, serta dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Desa Waleh, BPD Desa Waleh, dan pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, para pihak membahas langkah penyelesaian atas lahan yang diklaim masyarakat Desa Waleh dan berada dalam area yang tumpang tindih dengan lahan transmigrasi.

Berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada 2 September 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan lahan seluas 78,24 hektar yang diusulkan masyarakat Desa Waleh.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui surat permohonan pelepasan lahan 78,24 hektar yang berada dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, para pihak juga menyepakati bahwa setelah proses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dilakukan oleh Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, lahan seluas 78,24 hektar tersebut akan diserahkan kepada masyarakat Desa Waleh untuk digarap dan dikelola bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah Fauzan Anshari, SH, M.Si, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Asrul Alting, SH, Kepala Desa Waleh Anhar Syafar, Ketua BPD Saiful Nohu, serta Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, S.IP.

READ  Pengelolaan APBD Halmahera Tengah Dinilai Sarat Kejanggalan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian sengketa atau tumpang tindih lahan di Waleh kini diarahkan melalui mekanisme resmi, termasuk pengajuan pelepasan lahan yang masih berada dalam sertifikat HPL transmigrasi kepada pemerintah pusat.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan proses pelepasan HPL oleh Kementerian Transmigrasi, sebagai langkah menentukan kepastian pengelolaan lahan seluas 78,24 hektar yang selama ini menjadi persoalan bagi masyarakat Desa Waleh. (Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Proyek Tahun 2019 Milyaran Rupiah Disperkim Halteng Harus Diusut Peruntukannya.

Daerah

Aset Pemda Kota Weda Disalahgunakan, DPRD Diminta Segera Selamatkan Kekayaan Daerah”.

Daerah

Mahasiswa Dan Pemuda Gelar Deklarasi Pemilu Damai.

Daerah

“Menjemput Masa Depan dari Akar Sejarah: Bahri Hi. Ahmad Tampil Di Pilkades Tepeleo”.

Daerah

Viral Salah Satu Akun Facebook, Mengunggah Percakapan Group WhatsApp BPD Halteng.

Daerah

Dihantam Ombak Saat Pasang, Proyek Pantai Batu Dua Rp9,9 Miliar Roboh — Aparat Diminta Audit Total.

Daerah

Pj Bupati; “Mengajak Agar Bersama Mengawal Penyelenggaaran Pemilu Demi Masa Depan NKRI Dan Kesejehateraan Halmahera Tengah”.

Daerah

Dugaan, Rawan Dikorupsi, Kejari Diminta Usut DD Tahun 2024 Tahap 2.

You cannot copy content of this page