Ahad, 26 Maret 2023. 00:26 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR- ID. Diduga pelaku pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (Sajam) terhadap salah seorang ibu di desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah yang telah dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah pada (2/3/2023) terus di kembangkan.
Sesuai penuturan ibu yang bernama Jasmin (40) beberapa waktu lalu, bahwa saya diancam dengan memakai senjata tajam (Parang), bebernya.
Korban Jasmin kemudian melanjutkan kronologis yang sangat tragis tersebut kepada Pers Tipikor di kedai black pink 10:30 WIT. “Saya diancam dengan parang miliknya Om Bas (Tukang Kerja). Pelaku juga mengancam sambil berteriak saya bunuh pa ngana (Aku Bunuh Sama Kamu). Pelaku saat itu bersama salah satu staf desa bernama Aswin Taib, yang juga menyaksikan tindakan pengancaman pelaku kepada saya, jelasnya.
Terpisah, untuk pengembangan berita Pers Tipikor-ID mengkonfirmasi lewat Pesan WhatsApp kepada penyidik Polres Halmahera Tengah, pihak penyidik menyampaikan pesan singkatnya, terduga pelaku Badrun Mahmud telah dipanggil dan dimintai keterangan pada tanggal 18/3/2023, ungkap pihak penyidik Polres Halmahera Tengah.
Tinggal saksi-saksi saja yang akan kami panggil.
Lewat pesan WhatsApp Ketua Tim Investigasi Perskpktipikor. Com Hendro Said Gege menambahkan, perlu diketahui
bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun.
Olehnya itu, kami berharap adanya dugaan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam (Sajam) harus menjadi perhatian serius, sehingga dugaan para pelaku tak main-main dengan senjata tajam, tegasnya. (Rosa).