Kamis, 10 Juli 2025. 21:56 WIT.
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID —Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Halmahera Tengah, Abdullah Yusup, memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas proyek-proyek fisik miliaran rupiah yang dikelola instansinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Abdullah belum memberikan tanggapan baik secara langsung maupun tertulis atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan Pers Tipikor.id.
Padahal, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2023 (Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024), auditor negara mengungkap serangkaian temuan penting yang mengarah pada lemahnya pengawasan internal di tubuh Disperkim.
Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran dana retensi sebesar 5% atas dua proyek fisik tanpa didahului verifikasi fisik akhir oleh pihak berwenang. Padahal, sesuai regulasi konstruksi, retensi hanya boleh dicairkan setelah pekerjaan tuntas 100% dan dinyatakan selesai melalui pemeriksaan akhir (FHO).
1. Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan (Ruas Tilope–Sosowomo dan Ruas Kluting Jaya). Rekanan: CV. Gaza Mandiri SP2D: 9124/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023.
2. Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Hotmix Dalam Kota Weda. Rekanan: PT. Tugu Utama Sejati. SP2D: 9318/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023
Kedua proyek tersebut merupakan pekerjaan luncuran. Dalam temuannya, BPK menilai bahwa pembayaran retensi pada paket-paket tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan berpotensi menyebabkan kelebihan bayar.
Selain persoalan retensi, BPK juga mencatat kekurangan dalam pemotongan pajak atas sejumlah transaksi Disperkim. Salah satunya terdapat pada:
SP2D: 8963/P2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023. Jenis Pajak: PPh Pasal 4 ayat (2)
Tak hanya itu, kekurangan pemotongan pajak juga ditemukan dalam SP2D Ganti Uang (GU) sebesar Rp300 ribu, yang seharusnya dikenai pajak atas belanja tertentu namun tidak dilakukan pemotongan sesuai aturan.
BPK juga menyoroti rendahnya realisasi fisik Disperkim yang hanya mencapai 88,45% dari total anggaran belanja modal sebesar Rp22,94 miliar. Dengan demikian, terdapat sisa anggaran lebih dari Rp2,6 miliar yang tidak terserap.
Kondisi ini, menurut BPK, mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, sekaligus mengindikasikan potensi pemborosan anggaran.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdapat upaya pengembalian dana, penjatuhan sanksi, atau langkah korektif lain dari pihak Disperkim atas temuan-temuan tersebut. Yang jelas, diamnya pejabat publik di tengah sorotan bukan hanya mencederai transparansi, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.
Uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan—ia harus berwujud nyata di lapangan. Ketika pejabat publik memilih bungkam di tengah sorotan, transparansi dan akuntabilitas ikut dipertaruhkan. (Editor: Rosa).

