Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:50 WIB

Diduga Langgar Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Saluran di Area Air Gemaf Berpotensi Rugikan Negara.

Kamis, 18 Desember 2025. 22:46 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Pekerjaan pembangunan saluran drainase di kawasan Air Gemaf sebelah kaki Gunung Kewinet, yang berdekatan dengan salah satu perusahaan, diduga kuat melanggar spesifikasi teknis konstruksi. Indikasi tersebut menguat setelah Pers Tipikor.id menemukan penggunaan material batu bercampur tanah yang mudah hancur, yang secara teknis diduga kuat tidak layak untuk pekerjaan saluran di wilayah rawan aliran air.

Berdasarkan pantauan langsung Pers Tipikor.id pada 17 dan 18 Desember 2025, material yang digunakan sebagai pondasi dan badan saluran didominasi batu rapuh bercampur tanah lepas. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana pekerjaan mengabaikan ketentuan teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja.

Penggunaan material berkualitas rendah pada pekerjaan infrastruktur berpotensi mengarah pada pelanggaran administratif serius, bahkan indikasi perbuatan melawan hukum, apabila proyek tersebut dibiayai oleh anggaran negara atau daerah. Pasalnya, material yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan penurunan mutu konstruksi, kerusakan dini, dan berujung pada kerugian keuangan negara.

Secara teknis, pembangunan saluran di kawasan kaki gunung seharusnya menggunakan material batu pilihan yang keras, bersih, dan stabil untuk menahan tekanan air dan sedimentasi. Fakta di lapangan justru menunjukkan material yang mudah hancur, bahkan sebagian batu terlihat terurai saat terkena tekanan ringan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikeluarkan.

Lebih jauh, lemahnya kualitas material ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan teknis. Jika pengawas lapangan, konsultan, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) mengetahui kondisi tersebut namun tetap membiarkannya, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian berat atau pembiaran yang berpotensi pidana.

READ  Syarat Penyalahgunaan Wewenang Jelang Pilkada Semakin Tak Terhindar.

Dalam perspektif hukum, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi oleh penyedia jasa. Namun jika disertai unsur kesengajaan dan diketahui oleh pihak terkait, maka tidak menutup kemungkinan mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran, termasuk praktik pengurangan volume atau penurunan mutu demi keuntungan tertentu.

Pers Tipikor.id menilai, temuan ini layak menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk inspektorat, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), hingga lembaga penegak hukum lainnya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi anggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan pelaksana maupun instansi teknis terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Rinaldi Jamaludin Asal Halteng Desa Loloe Diberangkatkan Mengikuti Lomba Balap Kursi Roda Tingkat Nasional.

Daerah

Akibat Diterjang Angin, Sejumlah Rumah Warga Ambruk.

Daerah

Jelang H-3 Pemilukada Halmahera Tengah, ReKan Milenial Mendeklarasikan Dukungan For Mustika.

Daerah

KONTRAKTOR, DAN KADIS DPMPTSP HARUS BERTANGGUNJAWAB.

Daerah

Proyek Drainase Rp. 8 Miliar Lebih, Diduga Sarat Rekayasa Jadi Ajang Korupsi.

Daerah

Ketua LSM Gele-gele Menilai, “Penjelasan Ketua DPRD, Terkesan Membodohi Rakyat Halmahera Tengah”.

Daerah

Penyidikan Dugaan Korupsi Islamic Center Halteng: Pembayaran Dulu, Verifikasi Belakangan?

Daerah

Yel-Yel Orcele Pantasnya di Gemakan Ketika Situasi Bencana Banjir Lumpuhkan Aktivitas, Bukan Untuk Kepentingan Politik.

You cannot copy content of this page