Sabtu, 19 September 2026.01:35 WIT
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pengangkutan material galian untuk melayani sejumlah kegiatan proyek di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi perhatian. Persoalannya bukan hanya mengenai material yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan, tetapi juga menyangkut asal-usul material dan bagaimana material tersebut diangkut menuju lokasi pekerjaan.
Dari lokasi galian hingga tiba di proyek, setidaknya terdapat dua aspek yang perlu dilihat secara bersamaan. Pertama, legalitas kegiatan pengambilan material.
Kedua, kepatuhan dalam proses pengangkutan material di jalan umum, termasuk penggunaan penutup muatan seperti terpal.
Dua aspek tersebut memiliki ruang pengaturan yang berbeda. Legalitas pengambilan berkaitan dengan ketentuan pertambangan, sedangkan pengangkutan berkaitan dengan ketentuan angkutan barang dan keselamatan di jalan.
Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batuan, sejumlah material yang lazim digunakan untuk kebutuhan konstruksi seperti tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah, tanah merah atau laterit dan tanah liat termasuk material yang diatur dalam kerangka perizinan pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur antara lain mengenai Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk pengusahaan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Karena itu, ketika material diambil dari suatu lokasi dan kemudian dipasok untuk pekerjaan konstruksi, pertanyaan mengenai asal-usul material menjadi penting.
Dari lokasi mana material tersebut diambil? Siapa yang melakukan pengambilan? Dan apa dasar perizinan kegiatan tersebut?
Persoalannya tidak berhenti pada siapa pemilik lahan.
Apabila pengambilan material dilakukan sebagai kegiatan usaha, maka perlu dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan pertambangan yang berlaku, termasuk lokasi kegiatan, jenis material, pelaku kegiatan, peruntukan dan dokumen perizinannya.
Terlebih apabila pengambilan dilakukan menggunakan alat berat, berlangsung berulang, menghasilkan material dalam jumlah besar, dan material tersebut kemudian diangkut untuk melayani pekerjaan proyek.
Namun setelah material keluar dari lokasi galian, muncul persoalan kedua.
Bagaimana material tersebut diangkut?
Truk yang membawa material proyek menggunakan jalan umum yang juga digunakan masyarakat. Karena itu, tata cara pemuatan menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.
Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 mengatur pengawasan muatan angkutan barang, termasuk ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Dalam praktik pengangkutan material curah seperti tanah, pasir, batu dan sirtu, penggunaan terpal atau penutup muatan menjadi aspek yang perlu diperhatikan untuk mencegah material tercecer atau berhamburan selama perjalanan.
Terlebih ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman maupun wilayah perkotaan.
Material yang berhamburan dari bak kendaraan dapat membuat badan jalan kotor, menimbulkan debu, dan dalam kondisi tertentu dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Di sinilah dua persoalan tersebut bertemu, tetapi tetap harus dibedakan.
Terpal tidak menggantikan izin pengambilan material. Sebaliknya, adanya izin kegiatan galian juga tidak berarti tata cara pengangkutan dapat diabaikan.
Sebuah truk dapat saja membawa material dari sumber yang legal, tetapi proses pengangkutannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula penggunaan terpal pada kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa material yang dibawa berasal dari kegiatan galian yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Karena itu, pengawasan terhadap material yang melayani proyek semestinya dilakukan secara utuh, mulai dari lokasi pengambilan hingga material tiba di lokasi pekerjaan.
Pertanyaan pertama berada di sumber material: apakah kegiatan pengambilannya memiliki dasar legalitas yang sesuai?
Pertanyaan kedua berada di jalan: apakah material tersebut diangkut dengan tata cara yang memenuhi ketentuan, termasuk memastikan muatan tidak tercecer atau berhamburan?
Dua pertanyaan tersebut penting karena pembangunan memang membutuhkan material dalam jumlah besar. Namun kebutuhan pembangunan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan sumber material dan proses pengangkutannya berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, satu truk yang membawa material menuju proyek bukan hanya soal tanah, pasir, batu atau sirtu yang berada di dalam bak kendaraan.
Ada asal-usul material yang perlu jelas, ada proses pengambilan yang memiliki dasar hukum, dan ada tanggung jawab dalam perjalanan menuju lokasi pekerjaan.
Dari lokasi galian hingga ke proyek, legalitas material harus jelas dan pengangkutannya juga harus tertib. Sebab, pembangunan tidak hanya membutuhkan material, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa material tersebut diperoleh dan dibawa dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Editor: Rosa)




