Selasa, 08 Oktober 2024.01:34 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Kafe remang-remang serta karaoke yang dibuka hingga larut malam semakin marak di wilayah Kecamatan Weda. Dan disinyalir para pemilik kafe dan karaoke tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat.
Keberadaan kafe remang-remang serta tempat hiburan malam itu mengundang perhatian warga. Pasalnya, kafe atau tempat hiburan tersebut umumnya berada di dekat pemukiman sehingga dikeluhkan.
Hasil Penulusuran Pers Tipikor.id di lapangan, bahwa keberadaan kafe dan tempat hiburan tersebut semakin lama semakin marak di tengah masyarakat.
Parahnya lagi, diduga pemilik Cafe juga menyediakan leadis untuk melayani para tamu, leadis-leadis pun menggunakan busana seadanya. Hal itu dilakukan untuk menarik para pelanggannya agar datang dan minum-minum di tempat tersebut.
“Kepada Pers Tipikor.id, kata Sarif, para pemilik kafe dan tempat hiburan, untuk menggait para tamu para pekerjanya memakai busana seadanya. Ini kan normanya sudah sangat negatif.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat kami berharap agar pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Pihak Kepolisian segera menertibkan Cafe liar atau tempat hiburan yang tidak ada izin.
Satpol PP dan pihak Kepolisian harus juga memeriksa dokumen perizinan usaha Cafe milik Roni dan Tahrin, karena setahu kami sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait izin Cafe miras dan izin leadis. (Rosa).