Home / Daerah / Nasional / Regional

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:43 WIB

CV Aflah Pratama Dijadikan Kedok, Bisnis Limbah Scrap di Halteng.

Selasa, 27 Januari 2026.19:41 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Praktik pemanfaatan badan usaha CV Aflah Pratama dalam bisnis limbah besi tua (scrap) di Kabupaten Halmahera Tengah menuai sorotan serius. CV tersebut diduga dijadikan kedok administrasi dalam aktivitas penampungan dan perdagangan scrap yang dijalankan oleh pihak lain, sehingga legalitas usahanya patut dipertanyakan.

Pers Tipikor.id memperoleh keterangan dari sumber lapangan yang terlibat langsung dalam aktivitas pengumpulan dan penampungan besi tua di Kota Weda. Dari hasil penelusuran, izin penampungan scrap yang digunakan di lapangan tidak dijalankan oleh pemilik sah CV Aflah Pratama, melainkan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pada 9 Januari 2026, besi tua dikumpulkan dari kontraktor atau perusahaan, kemudian diperjualbelikan di wilayah Weda. Namun persoalan krusialnya, seluruh aktivitas penampungan tersebut menggunakan izin usaha atas nama CV Aflah Pratama.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah dilakukan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada 10 Januari 2026. Sumber menyebutkan bahwa izin penampungan besi tua yang digunakan bukan milik pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan, melainkan atas nama CV Aflah Pratama, yang kembali dimanfaatkan oleh pihak lain.

Penelusuran lapangan Pers Tipikor.id juga menemukan lokasi penampungan besi tua dengan keberadaan lokasi di dekat pemukiman warga patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan izin lingkungan maupun izin penampungan limbah, yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam usaha sejenis.

Rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pinjam pakai izin perusahaan, di mana CV AflahbPratama diduga hanya dijadikan sebagai “bendera” atau kedok administrasi untuk melancarkan aktivitas bisnis limbah scrap. Padahal, dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, praktik pinjam pakai badan usaha tidak dikenal dan tidak dibenarkan secara hukum.

READ  Kejari Halteng Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa dan Aplikasi Jaksa Jaga Desa 2025.

Investigasi Pers Tipikor.id sebelumnya juga mengungkap bahwa CV Aflah Pratama diketahui merupakan milik kerabat dari salah satu pegawai di Kabupaten Halmahera Tengah. Fakta ini semakin menegaskan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan bisnis limbah scrap di daerah tersebut.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan lingkungan hidup, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam tata kelola usaha dan pengawasan bisnis di daerah.

Instansi teknis terkait dinilai perlu segera turun tangan untuk menelusuri keabsahan izin CV Aflah Pratama, memastikan kesesuaian lokasi penampungan, serta mengusut dugaan praktik pinjam pakai perusahaan dalam bisnis limbah scrap di Kabupaten Halmahera Tengah.

Pers Tipikor.id akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sirwan Upara, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri Lukulamo Menutup kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing.

Daerah

Ratusan Pelamar Membludak di Pelabuhan Kota Baru.

Daerah

Aparat Penegak Hukum (APH), Diminta Dalami Dugaan Gratifikasi Jalan Milik Bupati

Daerah

Belajar dari Kota Ternate, Pimpinan DPRD Halteng Siapkan Strategi Baru untuk Pengembangan Olahraga

Daerah

MEMBANGUN KABUPATEN HALTENG. PJ, BUPATI BERHARAP SELURUH STAKEHOLDER BERSINERGI.

Daerah

Deklarasi Dukungan “GEMPUR” Kecamatan Weda Tengah, Kepada Paslon Mustika.

Daerah

Raibnya Uang Ratusan Juta di Parkiran Kantor Bupati: Bendahara, Pejabat, hingga Bank Harus Diperiksa.

Daerah

Bermodus Surat Jual Beli, “Tanah Warga Diserobot”.

You cannot copy content of this page