Sabtu, 12 Juli 2025. 14
HALTENG, PERS TIPIKOR.ID —Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah melaksanakan eksekusi pengembalian barang rampasan negara dari tujuh perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Proses pengembalian ini dilakukan secara bertahap dan tercatat tuntas hingga 20 Juni 2025.

Barang rampasan yang dikembalikan merupakan hasil sitaan dari perkara pencurian dan penggelapan yang melibatkan tujuh terdakwa, yakni Visser Sipahelut, Benris Jones Lesil alias Ines, Munawir G. Baba, Yodi Fransisko Pasimanyeku, Maman Budiawan alias Maman, Marselius Lotar alias Marsel, dan Ariyanto Wael. Seluruh barang rampasan diserahkan kepada PT IWIP baik secara langsung maupun melalui saksi-saksi yang ditunjuk pengadilan.
Rincian barang rampasan yang dikembalikan antara lain: Satu unit kendaraan dump truck listrik,Satu buah helm keselamatan,
Sejumlah gulungan kabel tembaga dengan total berat lebih dari 100 kilogram, termasuk kabel jenis FAR EAST CABEL,Potongan besi tua, serta, Uang tunai senilai Rp100 juta.
Pengembalian dilakukan sesuai dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Sosa atas perkara-perkara yang diputus antara Januari hingga Mei 2025. Dalam prosesnya, pihak Kejari menggandeng saksi-saksi resmi sebagai perantara pengembalian kepada pihak korban, dalam hal ini PT IWIP.
Kepala Kejari Halmahera Tengah menegaskan bahwa pengembalian barang rampasan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel. “Pengembalian ini bukan hanya kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral Kejaksaan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Dari total barang rampasan yang dikembalikan, nilai keseluruhan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Proses eksekusi ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan hukum PT IWIP dan unsur penegak hukum lainnya. (Editor: Rosa).


