Kamis,19 Januari 2023. 22:45 WIT
HAL-TENG PERS TIPIKOR-ID. Proyek pembangunan lapangan motor cros terletak di desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2022 disinyalir mengabaikan hak masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. ARINA JAYA BAKTI dengan total anggaran Rp.986.976.000,00,- tapi sangatlah miris, lahan/tanah masyarakat ada saja yang belum terbayar.
Buat proyek kong lahan atau tanah masyarakat saja ada yang tara bayar tuh, ucap Direktur Lsm Gele-gele Husen Ismail.
Lanjutnya, lokasinya itu kan sebagian belum dibayar dan atau di bebaskan, seperti miliknya Pak Ilyas, ibu Ina dan beberapa orang lagi, ungkapnya.
Masih lanjut Ia, proyek bernomor kontrak: 002/SPP/LAPANGAN MOTORCROS/DISPORA-HG/III/2022, sumber dana APBD waktu pelaksana 120 Hari Kalender, saat ini pun masih terlihat belum rampung, ujarnya.
Harusnya cerminan buruk seperti ini tidak terjadi. Tapi kalau ini terjadi lagi, maka tiap pembangunan tidak memiliki perencanaan yang matang. Dan bila tidak diingatkan maka tamatlah hak masyarakat dan tamat juga riwayat proyeknya. Semoga, kasus klasik ini bisa diselesaikan oleh Penjabat Bupati Ir. Ikram Malan Sangadji. Agar tidak ada lagi pembangunan proyek yang belum jadi kebutuhan mendasar, harapnya.
Olehnya itu, kepada Bupati Halmahera Tengah, kami berharap agar hak masyarakat seperti ini harus menjadi perhatian serius untuk di tindaklanjuti.
Terpisah, tim investigasi Perskpktipikor. Com, menambahkan, seharusnya tiap proses pembangunan fisik, yang diutamakan adalah lahan/tanah hingga infrastruktur yang di bangun tidak menimbulkan polemik, tutupnya. (Rosa).