Sabtu, 01 April 2023.04:16 WIT
Halteng Pers Tipikor-ID. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Tengah wajib mengusut belanja bidang kesehatan dengan 11 item, belanja penanganan dampak ekonomi 23 item dan dana jaring pengaman sosial 2 item.
Sebab, adanya dugaan kejanggalan pada item belanja covid-19, ujar Ketua Tim Investigasi Pers KPK Tipikor. Com Hendro Said Gege
Menurutnya, dengan bukti adanya data 11 item masing-masing belanja di tahun 2020 bidang kesehatan dengan total belanja Rp. 10.126.240.000,00,-
Adanya juga bukti belanja penanganan dampak ekonomi covid-19 sebanyak 23 item dengan total belanja
Rp. 9.851.000.000,00,-
Masih sambungnya lagi, terdapat belanja bantuan social safety net/ jaring pengaman sosial dengan 2 item belanja, masing-masing adalah:
1. Pemberian bahan makanan ke masyarakat dengan total
Rp. 3.579.000.000,00,-
2. Pembelian telur ayam dengan total belanja Rp. 299.000.000
Dari kedua item belanja total
Rp. 3.878.000.000,00,-
Dari bukti ini yang berdasarkan pada rekapitulasi rincian anggaran kegiatan dalam rangka penanggulangan covid-19 pada APBD Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara tahun 2020, sebanyak 36 item belanja dengan total
Rp.23.855.240.000,00,- pihaknya menemukan 36 item dengan indikasi terdapat kejanggalan, sebab tidak termuat salah satunya belanja obat, olehnya itu ada dugaan kejanggalan, yang bisa berdapak pada dugaan korupsi.
Masih sambungnya lagi, jelasnya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menyidik dugaan kejanggalan pada kasus ini. Meskipun ini bukan delik aduan, tegasnya (Rosa).
.