Jum’at 21 Februari 2025.21:10 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR ID.
Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang berujung pada tindak pidana penganiayaan terjadi di Jembatan Gomdi, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), pada Kamis (20/2/2025) dini hari pukul 01.20 WIT. Akibat kejadian ini, seorang pengendara motor mengalami luka-luka dan patah kaki.
Menurut laporan kepolisian, korban bernama Ardiman Umamid tengah mengendarai sepeda motor dari arah Lelilef Sawai menuju Gate 2. Saat melintas di Jembatan Gomdi, korban menabrak sepeda motor milik Erwan Datahu, yang terparkir di pinggir jalan. Benturan keras membuat Ardiman terjatuh di lokasi kejadian.
Plh Polsek Subsektor Weda, Ipda Muhammad Hasba, dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025), menyatakan bahwa pemilik motor, Erwan Datahu, spontan melakukan pemukulan terhadap korban setelah melihat kendaraannya ditabrak. Tak hanya itu, beberapa rekan Erwan juga turut melakukan penganiayaan, menyebabkan korban mengalami luka serius.
Sekitar pukul 01.25 WIT, seorang saksi mata bernama Ruslan Isak yang kebetulan melintas melihat korban tergeletak di jalan. Ia bersama seorang rekannya, Umasugi, segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik PT. IWIP untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 03.05 WIT, peristiwa ini dilaporkan ke Polsubsektor Weda Tengah. Petugas segera bertindak dan mengamankan Erwan Datahu beserta rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para saksi serta korban. Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi insiden kecelakaan lalu lintas dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang. (Rosa).




