Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:49 WIB

Selain Penghentian Aktivitas Pekerjaan Proyek Oleh Pemilik Lahan, Proses Penimbunan Diduga Tidak Memiliki Izin KKP.

Kamis, 30 Januari 2025. 21:43 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Proyek pembangunan talud penahan ombak Desa Sidanga Dusun Lokpon Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, tuai protes dari pemilik lahan garapan.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, pemilik lahan yang diketahui bernama Niksen menghentikan aktivitas pekerjaan proyek akibat dari proses pembangunan talud tanpa pemberitahuan ke Niksen selaku pemilik.

Niksen, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, tentunya saya memiliki alasan hingga saya mengambil langkah untuk menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) menginformasikan, bukan tanpa pemberitahuan langsung membangun proyek, ungkapnya singkat.

Sekedar diketahui proyek pembangunan talud penahan ombak Desa Sidanga Dusun Lokpon, dianggarkan berdasarkan APBD-P, total nilai kontrak Rp 2.148.000.000, (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), dikerjakan oleh Cv. Mega Jaya Abadi, nomor kontrak 600/291/SPPBJ/TLD-SDAAPBD-P/DPUPR-HG/XI/2024, tanggal kontrak 29 November 2024, waktu pelaksanaan 33 hari kalender.

Pada 30/01 sekira pukul 19: 45 WIT, menurut salah satu sumber, selain membangun talud penahan ombak di kawasan pesisir pantai tersebut terdapat juga aktivitas penimbunan dengan lebar dari bibir pantai ke arah laut kurang lebih 10 sampai dengan 15 meter, panjang kurang lebih 150 meter, ungkap sumber yang namanya tidak mau dipublish.

Karenanya, kami meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) agar memeriksa aktivitas penimbunan dikawasan pesisir pantai, karenanya kami menduga proses penimbunan tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL)

“Kegiatan yang dilakukan Cv.Mega Jaya Abadi, diduga tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, aktivitas yang berlangsung ini harus di
hentikan, sebab bisa berdampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penimbunan, bisa jadi daerah itu adalah merupakan kawasan konservasi.

READ  Panwaslu Kecamatan Weda Bersiap Buka Pendaftaran Pengawas TPS.

Sumber kemudian menambahkan, hal seperti ini mesti diawasi karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut. Peran kita sebagai masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya laut dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” tutupnya.

Sumber menambahkan, terkhusus kepada DPRD Halmahera Tengah agar menyikapi hal ini, sebab ini adalah bagian dari tanggung jawab kalian selaku wakil rakyat, harap sumber

Terpisah Kadis PUPR Arief Djalaluddin dikonfirmasi, akan tetapi sampai berita ini terpublikasi tidak tersambung.

Sampai dengan berita ini terpublikasi Pers Tipikor belum dapat menghubunggi pihak kontraktor. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengelolaan DAK Fisik RSUD Weda Tahun 2021 Harus Mendapatkan Perhatian APH.

Daerah

Langkah Nyata Fahrul Musa: Uji Baca-Tulis dan Deteksi Dini Disleksia di Sekolah Weda Utara.

Daerah

Rinaldi Jamaludin Asal Halteng Desa Loloe Diberangkatkan Mengikuti Lomba Balap Kursi Roda Tingkat Nasional.

Daerah

Kades Kobe Bantah Mobil Dinas Dibiarkan Terbengkalai, Namun Kroscek Lapangan Ungkap Fakta Berbeda.

Daerah

Sejumlah Pejabat Publik Gunakan Rumah Dinas, Sebagai Posko Tampungan Simpatisan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ims-Adil.

Daerah

Sinergi Pemda Halteng: Muksin Ibrahim Serahkan Bus Sekolah Khusus SLB untuk Dukung Pendidikan Inklusif.

Daerah

Kepala Dinas Pendidikan Halteng Kunjungi SD Inpres Peplis dan SMP 17 Weda Tengah.

Daerah

“Halmahera Tengah Siapkan Donasi Rp2 Miliar Bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar”.

You cannot copy content of this page