Kamis, 30 Januari 2025. 21:43 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Proyek pembangunan talud penahan ombak Desa Sidanga Dusun Lokpon Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, tuai protes dari pemilik lahan garapan.

Berdasarkan informasi yang diterima Pers Tipikor.id, pemilik lahan yang diketahui bernama Niksen menghentikan aktivitas pekerjaan proyek akibat dari proses pembangunan talud tanpa pemberitahuan ke Niksen selaku pemilik.

Niksen, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, tentunya saya memiliki alasan hingga saya mengambil langkah untuk menghentikan pekerjaan proyek tersebut. Seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) menginformasikan, bukan tanpa pemberitahuan langsung membangun proyek, ungkapnya singkat.

Sekedar diketahui proyek pembangunan talud penahan ombak Desa Sidanga Dusun Lokpon, dianggarkan berdasarkan APBD-P, total nilai kontrak Rp 2.148.000.000, (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah), dikerjakan oleh Cv. Mega Jaya Abadi, nomor kontrak 600/291/SPPBJ/TLD-SDAAPBD-P/DPUPR-HG/XI/2024, tanggal kontrak 29 November 2024, waktu pelaksanaan 33 hari kalender.

Pada 30/01 sekira pukul 19: 45 WIT, menurut salah satu sumber, selain membangun talud penahan ombak di kawasan pesisir pantai tersebut terdapat juga aktivitas penimbunan dengan lebar dari bibir pantai ke arah laut kurang lebih 10 sampai dengan 15 meter, panjang kurang lebih 150 meter, ungkap sumber yang namanya tidak mau dipublish.
Karenanya, kami meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) agar memeriksa aktivitas penimbunan dikawasan pesisir pantai, karenanya kami menduga proses penimbunan tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL)
“Kegiatan yang dilakukan Cv.Mega Jaya Abadi, diduga tidak memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Untuk itu, aktivitas yang berlangsung ini harus di
hentikan, sebab bisa berdampak sedimentasi dan kerusakan terumbu karang akibat aktivitas penimbunan, bisa jadi daerah itu adalah merupakan kawasan konservasi.
Sumber kemudian menambahkan, hal seperti ini mesti diawasi karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut. Peran kita sebagai masyarakat sangat penting untuk menjaga potensi sumber daya laut dan perikanan. Karena apabila ada pembangunan seperti ini yang melanggar izin, tentunya akan mengganggu ekosistem yang ada,” tutupnya.
Sumber menambahkan, terkhusus kepada DPRD Halmahera Tengah agar menyikapi hal ini, sebab ini adalah bagian dari tanggung jawab kalian selaku wakil rakyat, harap sumber
Terpisah Kadis PUPR Arief Djalaluddin dikonfirmasi, akan tetapi sampai berita ini terpublikasi tidak tersambung.
Sampai dengan berita ini terpublikasi Pers Tipikor belum dapat menghubunggi pihak kontraktor. (Rosa).



