Sabtu, 14 Juni 2025.02:00 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Sebuah unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat di bibir pantai Desa Moreala, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah. Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah eksavator beroperasi di lokasi pesisir, diduga kuat untuk kepentingan pekerjaan proyek fisik.

Dokumentasi visual yang dibagikan di Facebook itu memperlihatkan dampak serius dari aktivitas tersebut: talud penahan ombak yang berada di sekitar lokasi mengalami kerusakan hingga ambruk. Kejadian ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi percepatan abrasi pantai yang lebih parah di masa mendatang.

Meskipun belum ada pernyataan resmi, aktivitas pengambilan material di wilayah pesisir tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 35 huruf (g) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, penambangan pasir yang merusak lingkungan dan ekosistem pesisir secara tegas dilarang.
Selain itu, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meski aktivitas tersebut telah menjadi perhatian publik melalui media sosial, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah.
Padahal, informasi yang dihimpun Pers Tipikor menyebutkan bahwa laporan terkait aktivitas ini sudah pernah disampaikan sebelumnya.
Ketiadaan respons atau tindakan dari pihak DLH maupun instansi teknis lainnya menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Hal ini dinilai berbahaya, karena dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di wilayah pesisir Halmahera Tengah.
Aktivitas pengambilan material tanpa izin, apalagi dengan menggunakan alat berat di kawasan pesisir, sudah seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pengawasan dan penindakan perlu dilakukan segera untuk memastikan praktik semacam ini tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pelaksana proyek maupun pihak DLH Halmahera Tengah terkait aktivitas yang terekam dalam unggahan Facebook tersebut. Pers Tipikor akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Editor: Rosa)



