Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 26 September 2025 - 17:14 WIB

SMP Negeri 4 Halteng Gelar Sosialisasi Tatib, Bahas Pengawasan Kenakalan Siswa di Luar Sekolah.

Jum’at, 26 September 2025. 18:12 WIT.

HALTENG, PERS TIPIKOR.ID – SMP Negeri 4 Halmahera Tengah (Halteng) bersama komite sekolah menggelar rapat sosialisasi tata tertib siswa pada Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kecamatan Weda Utara, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, imam, pendeta, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga orang tua siswa.

Dalam rapat tersebut, selain menegaskan kembali pentingnya ketaatan terhadap tata tertib sekolah yang telah ditetapkan, juga disepakati adanya tindak lanjut berupa perumusan aturan bersama. Aturan tersebut difokuskan pada pengawasan kenakalan siswa di luar jam sekolah, sebagai upaya membangun karakter dan mencegah degradasi moral generasi muda Halteng.

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Weda Utara, Fahrul Musa, dalam sambutannya menegaskan bahwa laporan kepala sekolah terkait maraknya kenakalan siswa adalah hal nyata, bukan rekayasa. Ia mengaku telah berulang kali menyaksikan langsung sejumlah siswa SMP dan SMA yang berkumpul hingga larut malam, bahkan sampai pukul 03.00–04.00 dini hari.

“Jika hal ini dibiarkan, tentu akan merusak mental siswa, mengganggu hak belajar mereka di sekolah, serta berpengaruh pada moral dan etika. Karena itu, pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi tanggung jawab bersama semua pihak,” ujar Fahrul.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Halteng bersama DPRD sudah seharusnya mencari langkah hukum dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengawasan kenakalan siswa di luar sekolah. Hal ini penting agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek kecerdasan akademik, tetapi juga pembangunan karakter siswa.

“Percuma siswa cerdas, jika moralnya rusak maka akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Fahrul juga mendorong Dinas Pendidikan Halteng untuk tidak hanya sebatas wacana dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek), tetapi benar-benar menghadirkan ide, gagasan, dan tindakan nyata guna mendukung sekolah serta orang tua dalam membentuk karakter siswa.

READ  Kejari Halteng Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa dan Aplikasi Jaksa Jaga Desa 2025.

Pengawasan kenakalan siswa di luar sekolah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 3: Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pasal 51 ayat (1): Pengelolaan satuan pendidikan berbasis sekolah/ madrasah dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014)

Pasal 20: Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak anak.

Pasal 59 ayat (2): Pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menghadapi permasalahan sosial, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum akibat kenakalan.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan menyebutkan bahwa urusan wajib pemerintah daerah salah satunya adalah bidang pendidikan, termasuk pembinaan moral dan karakter peserta didik.

Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan maupun perangkat daerah lainnya, memiliki tanggung jawab langsung dalam mengawasi, membina, dan mencegah kenakalan siswa di luar jam sekolah. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Merasa Tanah Bersertifikat Diserobot Pemkab, Pemilik Tanah Menyetop Pekerjaan Proyek.

Daerah

Kades Kobe Bantah Mobil Dinas Dibiarkan Terbengkalai, Namun Kroscek Lapangan Ungkap Fakta Berbeda.

Daerah

Terungkap, Salah Satu Anggota PPS Desa Loleo Terlibat Mendukung Paslon 03.

Daerah

Heboh Dugaan Penodongan di Lelilef Sawai, Polisi Belum Beri Penjelasan Lengkap Meski Bukti CCTV Beredar.

Daerah

Kabid Kedaruratan dan Logistik, Yusri Talabudin; Surat Penetapan Surat Tanggap Darurat Sudah Ada.

Daerah

Viral Di Media Sosial,” Uang Rakyat Berserakan

Daerah

Dandim Halmahera Tengah; “Netralitas TNI Harga Mati”.

Daerah

Sehari Sesudah Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada, Dua Orang ASN Halteng Dimutasi.

You cannot copy content of this page