Rabu, 17 September 2025. 22:17 WIT.
HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID – Hilangnya dana pemerintah kembali menjadi sorotan di Halmahera Tengah. Dari total Rp700 juta yang ditarik oleh Buhari selaku Bendahara Bagian Umum Setda Halteng pada 6 Mei 2024, sebagian uang bernilai ratusan juta rupiah raib saat masih dalam penguasaannya. Dana tersebut dicairkan melalui salah satu bank dengan menggunakan mobil dinas Toyota Hilux DG 8022 SP, sebelum akhirnya hilang di halaman Kantor Bupati Halteng.
Praktisi hukum Maluku Utara, Rustam Ismail dikonfirmasi, melalui sambungan WhatsApp menegaskan, bahwa pencairan dana pemerintah—baik untuk proyek maupun kebutuhan rutin kantor—harus melalui mekanisme resmi. Tidak ada ruang bagi bendahara untuk mengambil uang begitu saja.
“Bendahara tidak serta-merta bisa ke bank lalu ambil uang. Harus ada dokumen pencairan resmi berupa SP2D dari BPKAD berdasarkan SPM yang ditandatangani PA atau KPA. Artinya, sejak awal pencairan Rp700 juta itu pasti diketahui banyak pihak—ada PPK yang menyiapkan, pejabat yang menandatangani, BPKAD yang menerbitkan, hingga pihak bank yang menyerahkan uang kepada bendahara,” jelas Rustam, Selasa (17/9/2025).
Menurutnya, meskipun dana tersebut disebut untuk kebutuhan rutin kantor, mekanisme pencairannya tetap sama dengan proyek: wajib disertai dokumen resmi dan tanda tangan pejabat berwenang. “Namun, selama uang itu belum disalurkan dan masih berada di mobil, maka secara hukum tanggung jawab penuh ada di tangan bendahara,” tegasnya.
Rustam juga menyinggung soal bendahara yang telah mengembalikan uang tersebut. “Kalau sudah ada pengakuan bahwa uang itu dikembalikan oleh bendahara, maka jelas dia yang bertanggung jawab. Pertanyaannya, dalam konteks hukum pidana, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban? Ini yang harus diperjelas aparat,” pungkasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak-pihak yang ikut menandatangani, yang mengetahui, bahkan pihak bank, juga telah diperiksa. “Ini harus jelas, agar penyelidikan tidak setengah hati,” tandasnya.
Selain itu, Rustam mengingatkan, kasus ini telah bergulir sejak kepemimpinan Kapolres sebelumnya, sehingga kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kapolres Halmahera Tengah yang baru, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H, dan jajarannya untuk menuntaskannya, bukan dibiarkan menggantung.
Rustam berharap Kapolres yang baru dapat mengambil langkah tegas dan transparan agar kasus ini segera terang benderang.
“Harapan kita sederhana, jangan sampai ada kesan pembiaran. Masyarakat menunggu kepastian hukum, dan Kapolres punya peran penting memastikan kasus ini tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halteng, Iptu Bondan Manikotomo, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp pada 17 September 2025 pukul 12:36 WIT, memastikan proses penyelidikan masih berjalan. “Masih lidik.
Kita masih cari pelakunya. Sampai saat ini sudah 18 saksi yang diperiksa,” ujarnya. (Editor: Rosa).
