Home / Daerah / Investigasi / Nasional

Senin, 4 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Eksploitasi Batuan Karst Tanpa Izin di Weda Selatan, APH dan Pemda Diminta Bertindak Tegas.

Senin, 4 Agustus 2025.23:32 WIT.

HAL-TENG, PERS TIPIKOR.ID — Aktivitas pengambilan batuan karst secara ilegal dilaporkan terus berlangsung di kawasan SP 1, Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, maupun dokumen lingkungan yang sah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, tampak alat berat terus melakukan kegiatan mengali material batu kapur yang diduga masuk dalam bentang alam karst, tanpa ada tanda-tanda legalitas. Warga mengatakan ini bisa berdampak lingkungan dan kerusakan ekosistem yang mulai tampak.

“Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, tapi hampir setiap hari material diangkut keluar. Apakah ini legal atau tidak, kami ragu,” ungkap salah satu warga, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kegiatan semacam ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk pengambilan dan pemanfaatan material tambang harus disertai izin resmi dari otoritas berwenang. Selain itu, pengambilan di kawasan karst juga harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui.

Kawasan karst sendiri merupakan bentang alam yang memiliki fungsi ekologis penting, seperti penyimpanan air tanah dan habitat spesies endemik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, wilayah karst tertentu bahkan ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi secara ketat, dan tidak boleh dieksploitasi sembarangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat. Aparat penegak hukum (APH), terutama Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, didesak untuk segera turun tangan dan menyelidiki indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

READ  Sudah Keempat Kalinya, SMPN 16 Halmahera Tengah Kembali Tergenang Air.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan sumber daya alam kita dijarah secara terang-terangan. APH dan Pemda jangan tutup mata,” tulis sumber lewat pesan WhatsApp kepada Pers Tipikor.

Aktivitas ilegal yang menyangkut kekayaan alam seperti ini harus dihentikan sebelum membawa kerusakan jangka panjang. Penegakan hukum adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik, bukan segelintir pihak. (Editor: Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

IKA SMPN SIWA GELAR REUNI AKBAR IV PADA 25 APRIL 2023, DIRANGKAI BUKA PUASA, SUNATAN MASSAL SERTA PEMERIKSAAN IBU HAMIL

Daerah

Bunga 30 Persen Cekik Warga Weda Tengah, Simpan Pinjam Tanpa Izin OJK Marak, Kapolres Didesak Bentuk Tim Khusus.

Daerah

APH Diminta Periksa Penggunaan Material Tak Sesuai Standar pada Proyek Saluran di Areal Gunung Tabalik.

Daerah

Kesepakatan Bersama: Uang Tali Asih Tanah Restan PT IWIP Akan Dibagikan ke Warga Kulojaya

Daerah

Anggota DPRD Fraksi PKB Junaidy Alting Berbagi Berkat Jelang Idul Fitri.

Daerah

“Rajut Konservasi, Menjaga Keberlanjutan”.

Daerah

Maraknya Kontraktor “Dadakan” Kualitas Pekerjaan Proyek Jadi Rusak.

Daerah

Miris, “ODGJ Ini Butuh Perhatian Pemerintah Daerah”.

You cannot copy content of this page