Home / Daerah

Senin, 4 April 2022 - 22:38 WIB

Dugaan Surat Ilegal, Dengan Keterangan Rekomendasi Peralihan Penguasaan Lahan

Senin, 04/04/2022.

π“πˆππˆπŠπŽπ‘.𝐒𝐝 Halteng – Mafia tanah/lahan selalu menjadi pembicaraan hangat. Korban dari kejahatan ini berulang kali terjadi, praktik mafia tanah/lahan semakin merajalela, baik itu kalangan masyarakat mau pun pejabat.

Menurut salah satu pemangku adat Zulkifli Peley, dengan hadirnya perusahaan mafia tanah/lahan makin tumbuh subur, para mafia cenderung tampak di ‘Ruang Ada dan Tiada’.
Secara realita memang ada dan mereka menjalankan segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum, namun mereka terorganisir dengan baik, rapi, serta sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta. Jadi, yang tampak di permukaan adalah sebuah kewajaran.

Kata ia, “mereka mampu dengan sangat lihai memainkan ‘confidential game’ yang di permukaan tampak tenang, namun di bawah permukaan penuh dengan trik-trik pelanggaran.

Zulkifli Peley menuturkan, ini salah satu contoh temuan modusΒ permainan mafia lahan dengan dugaan membuat surat rekomendasi Ilegal, untuk pengalihan penguasaan lahan.

“Modus surat ini di ketahui di keluarkan oleh salah satu kepala desa  kecamatan weda tengah Desa Sawai Itepo Yansen Papatjeda, dengan surat rekomendasi bernomor: 422/27/SR/VIII/2021.

Dia menambahkan, temuan surat ilegal yang di keluarkan pada tanggal 03 Agustus 2021 oleh pihak desa Sawai Itepo itu, dengan merekomendasikan kepada pihak perusahaan. Bahwa lahan yang telah di ukur oleh perusahaan yang berlokasi di Aer Kobe Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah dengan luas lahan……… tidak tercantum luasan lahan, ungkapnya.

Tambahnya lagi, dalam surat rekomendasi itu menjelaskan lahan itu sebelumnya milik Nimrot Saurah sebagai pihak pertama, dan selanjutnya di alihkan
hak kepemilikan lahan tersebut kepada
Rustam Safi sebagai pihak kedua, namun tidak ada sedikitpun tertulis ukuran luasan lahan ungkapnya.

Olehnya itu, “kami meminta kepada Pihak hukum kepolisian dan kejaksaan, agar surat rekomendasi tersebut wajib untuk  diuji materiil atas keabsahan surat tersebut, agar tidak ada korban-korban berikut.

READ  "108 Sertifikat Tanah Terbit, Tapi 60,74 Persen Aset Tanah Pemda Halmahera Tengah Masih Misteri".

β€œSebab kami tak punya kewenangan untuk menguji alat bukti itu atas surat itu, apakah bukti surat rekomendasi itu benar atau tidak,” ucapnya.

Sampai berita ini di publikasi Kepala desa Sawai Itepo kecamtan weda tengah tidak bisa di hubunggi, baik lewat sambungan seluler maupun pesan Whatshapp, (Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Putri Fagogoru Harumkan Maluku Utara, Raih Medali Emas di Ajang Internasional.

Daerah

“Video Viral, Unggahan Akun Rasty Q Pengakuan Menggemparkan: Tahanan Sebut Nama Polisi dan Uang Puluhan Juta”

Daerah

Ketegasan Ketua Panwaslu Kecamatan Weda”, Terkait, Hilangnya Formulir C1 Asli.

Daerah

“Dinas Pendidikan Halteng Pastikan Distribusi Buku ke 69 SD Sesuai Kebutuhan Kurikulum”.

Daerah

Dugaan Korupsi AIR Bersih, Pihak Polda Maluku Utara Periksa Puluhan Saksi.

Daerah

Kepala Bea Cukai Ternate Serahkan Tersangka dan 258 Liter MMEA Ilegal ke Kejari Halmahera Tengah.

Daerah

Mendagri Soroti Program Pokir DPRD: Banyak Timbulkan Kasus, Harus Dilaksanakan Sesuai Aturan.

Daerah

Seorang Guru SD Inpres, Langgar Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024.

You cannot copy content of this page