Sabtu, 21:Juni 2025. 00:17 WIT.
HAL-TENGAH, PERS TIPIKOR.ID – Terungkap, laporan realisasi anggaran tahun 2023 milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Halmahera Tengah mencatat belanja modal tanah dianggarkan sebesar Rp5.441.466.725. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil direalisasikan hanya Rp3.118.109.758.

Artinya, hampir Rp2,3 miliar anggaran tidak terserap hingga akhir tahun. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal serapan rendah—melainkan apa saja kegiatan yang sebenarnya dibiayai dari pos ini? Apa tolok ukur keberhasilan program belanja modal tanah ini? Dan mengapa lebih dari 40 persen anggaran tidak terserap, padahal program ini menyangkut legalisasi aset pemerintah daerah yang strategis?
Publik juga patut mempertanyakan bentuk fisik atau capaian dari anggaran yang sudah direalisasikan. Dengan realisasi mencapai Rp3,1 miliar, seharusnya ada output konkret yang dapat diverifikasi masyarakat. Namun dalam dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA), tidak dijelaskan secara rinci kegiatan apa saja yang dibiayai dan apa hasil akhirnya. Apakah dana ini digunakan hanya untuk pengukuran, pembayaran BPHTB, jasa konsultan, atau biaya notaris? Semua itu masih menjadi tanda tanya besar.
Penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mulai memberi gambaran, meskipun justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. LHP menyebut bahwa dana sebesar Rp2.844.032.000 digunakan untuk sertifikasi 108 bidang tanah milik Pemda yang berlokasi di kompleks rumah sangat sederhana di Kecamatan Weda Tengah.
Jika dibandingkan dengan realisasi belanja modal tanah sebesar Rp3,118 miliar dalam LRA, terdapat selisih sebesar Rp274.077.758 yang belum ditemukan dalam laporan pemeriksaan maupun rincian kegiatan dinas. Dana tersebut tidak disebut digunakan untuk kegiatan lain, tidak pula tercantum sebagai sisa lebih anggaran (SilPA), dan hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
BPK menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari penataan dan legalisasi aset daerah. Namun ironisnya, hingga kini tidak ada informasi terbuka mengenai 108 bidang tersebut, termasuk siapa penghuninya, status hukumnya, serta mekanisme pengelolaan rumah oleh Pemda. Apakah disewakan secara kontrak tahunan, bulanan, atau diberikan hak pakai, semua ini belum ada keterangan resmi.
Upaya Konfirmasi Pers Tipikor.id kepada Kepala Dinas Perkim Halteng untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait kegiatan ini. Konfirmasi diajukan dengan merujuk pada dokumen LRA dan LHP BPK, serta sejumlah pertanyaan teknis sebagai berikut:
1. Dalam tahun 2023, belanja modal tanah dianggarkan Rp5,44 miliar, dengan realisasi Rp3,11 miliar. Namun dalam LHP BPK, realisasi kegiatan sertifikasi tanah hanya tercatat Rp2,84 miliar. Mohon penjelasan terkait selisih ratusan juta?
2. Kegiatan sertifikasi disebut mencakup 108 bidang tanah di Perumahan Sangat Sederhana Weda Tengah. Bagaimana status para penghuni rumah tersebut? Apakah mereka membayar sewa tahunan, bulanan, atau memiliki perjanjian lainnya?
3. Jika menggunakan sistem kontrak atau pembayaran per bulan, berapa besar nilai sewanya per rumah? Dasar penetapan nilai tersebut mengacu pada regulasi apa? Apakah ada Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum?
4. Berikut berapa biaya pembuatan sertifikat per-bidang?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Situasi ini menimbulkan sorotan tajam dari publik dan menjadi pekerjaan rumah serius bagi DPRD Halmahera Tengah. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan kontrol anggaran, DPRD tidak boleh hanya sekadar menyetujui anggaran tanpa memastikan pelaksanaannya berjalan akuntabel.
Pemanggilan Dinas Perkim, pembukaan dokumen teknis, langkah konkret DPRD ditunggu.
Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian juga diminta bergerak.
Serapan rendah bisa dijelaskan, tapi ketertutupan sulit dibenarkan. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi amanat hukum dalam tata kelola anggaran publik. (Editor: Rosa).

