Rabu,4 Juni 2025. 11:40 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID. Praktisi Hukum Maluku Utara, Rustam Ismail, menegaskan bahwa tindakan oknum ASN berinisial BM yang menghentikan mobil pengangkut ikan dan menyampaikan klaim sepihak mengenai kandungan merkuri dan arsenik dalam ikan dari luar Halmahera Tengah merupakan tindakan melampaui kewenangan yang melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi dijerat pidana, jelas Rustam saat dikonfirmasi.
“Dalam sistem hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus berbasis kewenangan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan BM tidak dilandasi surat tugas, tidak berbasis hasil laboratorium dari lembaga resmi, dan bukan merupakan kewenangan fungsionalnya. Ini merupakan bentuk **perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” ujar Rustam.
Ia juga menyebut bahwa klaim yang disampaikan BM dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong, dan karenanya berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Jika informasi itu tidak berdasarkan bukti ilmiah yang valid dan terbukti menimbulkan keresahan publik, maka BM bisa dikenai sanksi pidana. Selain itu, dari sisi kepegawaian, ini juga pelanggaran berat menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Rustam.
Peristiwa yang memicu kontroversi ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, di kawasan portal Moreala, Halmahera Tengah. Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar luas di aplikasi WhatsApp, BM menyebut nama lembaga Nexus3 Foundation dan menyampaikan bahwa ikan dari luar Halteng mengandung zat beracun merkuri dan arsenik. Ia bahkan menyerukan pemboikotan pasokan ikan dari luar daerah.
“Jadi ikan-ikan yang masuk di daerah Halmahera Tengah untuk sementara kami akan boikot dulu. Jangan masuk dulu di Halmahera Tengah,” ujar BM dalam video tersebut.
Klaim itu menimbulkan keresahan luas, terutama di kalangan pelaku usaha perikanan. Investigasi tim Pers Tipikor.id menemukan bahwa aksi BM dilakukan tanpa surat tugas, tanpa hasil uji laboratorium, dan tanpa otoritas resmi dari instansi berwenang.
Rustam menegaskan, pernyataan mengenai kandungan zat berbahaya dalam makanan harus berdasarkan hasil uji dari lembaga sah seperti BPOM, Dinas Kesehatan, atau Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan dari persepsi atau interpretasi pribadi.
“Jika tidak ada dasar ilmiah, maka klaim seperti itu dapat dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelaku usaha perikanan, sebagaimana diatur dalam **Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tandasnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: atas perintah siapa BM bertindak, dan apakah ada kepentingan tertentu yang tersembunyi? Publik kini menantikan langkah konkret dari Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah dalam menindak ASN yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(Editor: Rosa)
