Home / Daerah / Nasional / Regional

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:43 WIB

LBH Marimoi Laporkan Polres Halut: Korban KDRT Dikriminalisasi, Pelaku Dilindungi?

Rabu, 28 Mei 2025. 13:39 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID — Lembaga Bantuan Hukum Marimoi melalui kuasa hukum Wulan, Lukman, menilai bahwa tindakan kliennya tidak bisa serta-merta digeneralisir sebagai penganiayaan, sebagaimana yang dilaporkan oleh Ronal dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat Polres Halut dalam menangani laporan Ronal. Bahkan, ada kecenderungan kriminalisasi terhadap klien kami, Wulan,” tegas Lukman.

Atas dasar itu, pihaknya resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, dan Kabid Propam, guna meminta atensi serius dan perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik Polres Halut.

“Langkah ini kami ambil demi menjamin keselamatan dan hak hukum klien kami, yang saat ini justru terancam akibat proses hukum yang tidak berpihak pada korban KDRT,” lanjutnya.

Lukman mengungkapkan, Wulan sebelumnya telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada 20 September 2024 ke Polres Halut dengan Nomor: LP / B / 269 / IX / 2024 / PMU / RESHALUT / SPKT. Namun ironisnya, justru Wulan yang kini berada dalam posisi tertekan oleh proses hukum yang terkesan direkayasa.

“Pada 6 November 2024, Wulan memberikan surat kuasa kepada kami, dan kami langsung melayangkan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tapi respons sangat lambat, bahkan pemanggilan terhadap klien kami baru dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial,” ujarnya.

Menurutnya, Polres Halut seharusnya hadir sebagai pelindung korban, bukan malah memutarbalikkan keadaan dan menjadikan korban sebagai tersangka. Hal itu dinilai bertentangan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami dikriminalisasi, sementara pelaku diduga mencari celah untuk lolos dari jerat hukum,” kata Lukman.

READ  Desakan Sekjen Ampera, "Kejari Haltim Segera Tindaklanjuti, Kasus Dugaan Korupsi Yang Telah Dilaporkan".

Ia juga mencurigai, laporan Ronal hanya dijadikan alat tawar untuk menekan Wulan mencabut laporan atau menerima Restorative Justice demi menyelamatkan Ronal dari pemecatan.

“Dugaan kami semakin kuat ketika klien kami dipanggil untuk klarifikasi atas tuduhan pengrusakan dan KDRT dari Ronal. Ini membuka ruang besar untuk rekayasa hukum,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ini bukan sekadar pembelaan terhadap klien kami, tapi upaya’ hukum untuk perlindungan terhadap korban dalam hal ini wulan,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa seluruh pengaduan disertai bukti yang sah dan akan terus dikawal secara hukum,” pungkasnya.(Editor: Rosa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Delapan Petinju CBC Chulleyefo Boxing Camp Siap Berlaga di Walikota Cup TernateHalteng Kirim Kontingen Andalan, Targetkan Prestasi Terbaik.

Daerah

Pelaku Penganiayaan Masih Bebas, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi.

Daerah

Tensi Politik Halmahera Tengah Mulai Hangat. “Edi Langkara; Semua Pihak Perlu Bersabar”.

Daerah

Ridol Arimawa Protes Pemberitaan Sepihak Soal Hasil Pilkades Fritu.

Daerah

Salah Satu Warga Desa Fidijaya Dipukul Hingga Tak Sadarkan Diri.

Daerah

Wakil Bupati Halteng Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Generasi Muda Didorong Jadi Agen Perubahan.

Daerah

Di Depan Umum, Saluran Jalan Nasional Lukulamo Dipasang Batu Bercampur Tanah Tanpa Papan Proyek.

Daerah

PULUHAN PEMUDA PNU WERE BERSIHKAN SALURAN DAN TUMPUKAN SAMPAH.

You cannot copy content of this page