Kamis, 8 Mei 2025. 21:55 WIT.
HAL-TENG – PERS TIPIKOR.IDInvestigasi Pers Tipikor.id mengungkap dugaan penyimpangan prosedur dalam proyek pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2022. Salah satu temuan mencolok adalah pencairan dana termin IV senilai Rp 520.363.843 yang dilakukan pada 24 Oktober 2022—jauh sebelum ada pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
Dokumen yang diperoleh redaksi mencatat, pencairan tersebut dilakukan berdasarkan kontrak Nomor 640/01/SPP/KTRK/ISC/DPKP-HT/II/2022 tertanggal 22 Maret 2022. Dana disalurkan kepada pelaksana proyek, Cv Sentosa Star, melalui Direktur M. Ikbal Tomake, dan dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor 141/SPP-LS/.1.4.1/HT/2022. SPP itu ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran DPKP, Bainudin Taher, dan disetujui oleh Pengguna Anggaran, Ir. Arief Jalaludin, MT, melalui rekening belanja kegiatan.
Namun sorotan utama muncul karena permohonan pemeriksaan fisik baru diajukan pada 5 Desember 2022, lebih dari satu bulan setelah dana dicairkan. Surat tersebut ditandatangani Direksi proyek, M. Dzulfikar Razak, dan ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan fisik di lapangan baru dilakukan keesokan harinya, 6 Desember 2022, sebagaimana dibuktikan melalui daftar hadir kegiatan yang ditandatangani pihak-pihak terkait.
Dengan kata lain, pembayaran termin IV dilakukan tanpa dasar formal seperti permohonan pemeriksaan atau berita acara progres pekerjaan yang sah. Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, setiap pencairan termin wajib melalui verifikasi teknis dan administratif oleh PPK.
Kapan progres pekerjaan diverifikasi? Mengapa dana cair sebelum diperiksa?Pertanyaan-pertanyaan ini membuka ruang dugaan kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga potensi manipulasi progres. Ini bukan sekadar kesalahan administratif — ini bisa menjadi pintu masuk penyelidikan atas tata kelola anggaran yang bermasalah. Ada sinyal bahaya terhadap uang rakyat. (Editor: Rosa)

