Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 27 April 2025 - 12:45 WIB

“Kuasa Hukum Yurnida Dj Sehe Tuntut Polres Halteng Segera Panggil Pelaku Pengrusakan di Boki Maruru”.

Ahad, 27 April 2025.13:41 WIT.HAL-TENG – Tindakan pengrusakan fasilitas wisata Boki Moruru dan penebangan pohon pala milik warga, yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Sahrun, mendapat kecaman keras. Kuasa hukum korban, Rustam Ismail, mendesak pihak Polres Halmahera Tengah (Halteng) untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Sahrun guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Rustam Ismail mengungkapkan, selain merusak fasilitas wisata, Sahrun juga diduga menebang beberapa pohon pala milik kliennya, Yurnida Dj Sehe. Kejadian tersebut, kata Rustam, berlangsung dengan tindakan brutal di mana Sahrun menggunakan sebilah parang untuk merusak properti wisata dan memotong pohon pala milik warga.

“Masalah ini harus diseriusi oleh Polres Halteng sampai tuntas. Tidak boleh dibiarkan begitu saja seolah negara ini bukan negara hukum. Pelaku seakan bertindak sesuka hati, merusak barang milik orang lain tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum,” tegas Rustam.

Rustam juga menambahkan bahwa laporan warga terkait insiden tersebut sudah disampaikan ke Polres Halteng. Ia memastikan, bersama timnya, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami mendesak tindakan nyata dari penyidik untuk menuntaskan perkara ini. Apalagi pelaku tidak hanya merusak, tetapi juga mengancam keselamatan warga dengan sebilah parang di lokasi kejadian. Ini bukan perkara sepele dan harus diproses hukum sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Selain itu, Rustam menyampaikan bahwa atas nama kliennya, ia juga akan melaporkan dugaan penebangan pohon pala yang dilakukan oleh individu lain bernama Nasrun, ke Polres Halteng hari ini. Ia meyakini, dengan alat bukti berupa foto, video, dan keterangan saksi mata yang langsung melihat dan mengalami kejadian, unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

READ  Terungkap, Salah Satu Anggota PPS Desa Loleo Terlibat Mendukung Paslon 03.

“Dengan dua alat bukti yang sah, saya yakin pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tapi tentu, kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional agar perkara ini bisa terang dan jelas serta dapat menemukan ada tidaknya peristiwa dan perbuatan pidana,” pungkas Rustam Ismail. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi I DPRD Halteng Terima Aduan Kejanggalan Pilkades Fritu, 46 Surat Suara Dipertanyakan.

Daerah

Keluarga Korban Pertanyakan Status Hukum Oknum Pelaku KDRT.

Daerah

Munadi Kilkoda: Penegakan Perda RTRW Jangan Hanya di Atas Kertas.

Daerah

Proyek Jalan Hotmix Weda-Sagea Diduga Tidak Sesuai Bestek

Daerah

Dinilai Tidak Transparan, Kinerja Bawaslu Harus Dievaluasi.

Daerah

Kayu Ilegal Mengalir, Dishut dan KPH Diduga Biarkan Pembalakan Liar di Halmahera.

Daerah

Desa Fidi Jaya Wakili Kecamatan Weda dalam Lomba 10 Program Pokok PKK.

Daerah

Bermodus Menjual Mobil, Oknum Malah Bawa Kabur Mobil Yang Sudah Bayar Pembeli.

You cannot copy content of this page