Home / Daerah / Nasional / Regional

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:01 WIB

Dugaan Kuat Adanya Konspirasi dan Sutradara Pada Pencairan Proyek Yang Tak Tuntas.

Kamis, 26 Desember 2024. 12:57 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID
Sepertinya pintu masuk aparat penegak hukum (APH) kian terbuka lebar untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan fisik di sejumlah Dinas dilingkup pemkab Halteng.

Hal ini agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang APBD Halmahera Tengah, pengelolaan dan penyerapan anggaran tidak asal dibunyikan, ujar, Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail

Sebab, berdasarkan bukti dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), untuk pembayaran uang muka mulai dari 30% (Persen) dan untuk pembayaran angsuran 70%, serta untuk pembayaran angsuran 100%. Selain itu ada juga tanggal surat perintah pembayaran, semuanya jelas.

“Bahkan penulusuran kami terdapat bukti fisik proyek dan informasi akurat dari berbagai pihak. Proyek yang seharusnya tuntas pada tahun 2023 akan tetapi pekerjaan fisik tidak selesai, ada lagi proyek yang dikerjakan pada tahun 2024.
Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen”

Lewat pesan Whatsappnya, Rustam menambahkan, oleh karena berdasarkan fakta dan adanya bukti SP2D pencairan sejumlah proyek, ini diduga adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Karena itu, yang harus diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah, PPK, PPSPM dan KPA, sebab:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
    bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, termasuk pengujian dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP). PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 
  2. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
    Bertanggung jawab untuk menguji kebenaran SPP atau dokumen lain, serta berhak menolak dan mengembalikan SPP apabila tidak memenuhi persyaratan. 
  3. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
    Bertanggung jawab atas proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha. PJPK dapat berupa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD.
READ  Kotak Suara Pilkades Desa Peniti Dibuka, Calon 02 dan 03 Disebut Sepakat: Jika Ada yang Unggul, Pilkades Tetap Diminta Dibatalkan.

Praktisi Hukum Maluku Utara Rustam Ismail kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk segera memeriksa pihak rekanan (Kontraktor), PPK, PPTK, dan Dinas terkait, sebab dari bukti pencairan SP2D pasti terlihat tandtangan pihak-pihak terkait, harapnya.

“Kami menduga indikasi kuat adanya konspirasi jahat dan sutradara yang mengatur untuk mencairkan anggaran tanpa memperhatikan hasil pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.

Semua bukti tersebut telah kami kantonggi, oleh karenanya kami juga akan mengambil tindakan guna melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tegas Rustam. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Sulitnya Koneksi  Internet, Para Guru Diwilayah Ini Berharap Ada Perhatian Pemerintah.

Daerah

Panwaslu Kecamatan Weda, Gelar Bimtek dan Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) .

Daerah

Terpilih Secara Aklamasi, Muttiara T Yasin Pimpin KKSS Periode 2023-2028.

Daerah

Blak-blakan Zulkifli Hi Bayan Ingatkan, Kontraktor Dadakan Dan Para Kepala Desa Jangan Coba-Coba Intimidasi Masyarakat.

Daerah

Camat Weda Tengah Ingatkan Warga: Jangan Sembarangan Membakar, Ancaman Kebakaran Mengintai.

Daerah

Sebagai Wujud Kepedulian Sesama Di Bulan Ramadhan, Kepala Desa Bagikan Paket Sembako.

Daerah

Organda Halteng Gelar Aksi Jum’at Bersih di Terminal Kota Weda.

Daerah

Kolaborasi Penguatan UMKM: DPMPTSP Gandeng PT Midi Indonesia, Peserta Tekankan Urgensi Regulasi Payung UMKM Halteng.

You cannot copy content of this page