Home / Daerah / Hukrim / Nasional / Regional

Senin, 16 Desember 2024 - 10:35 WIB

Mencuat Dugaan Manipulasi Proses Tukar Guling Tanah Milik Pemda.

Senin, 16 Desember 2024.11:23 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Mencuat proses tukar guling sebidang tanah milik Pemkab Halmahera Tengah serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparan dalam proses tukar guling tanah menjadi sorotan utama. (16/12/2024).

Pada hal aset Pemerintah Daerah (Pemda) adalah barang milik Pemda yang berasal dari kekayaan asli milik Pemda, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset  Pemda harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan sampai pengawasan dan pengendalian.

Akan tetapi berbeda dengan informasi yang berhasil dihimpun Pers Tipikor.id, terdapat proses tukar guling sebidang tanah milik salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tanah milik Pemkab Halmahera Tengah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur.

Mekanisme tukar guling yang dilakukan oleh oknum PNS diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya tanah milik oknum PNS sampai dengan saat ini tidak menjadi kebutuhan Pemerintah Daerah, ungkap Amat salah seorang warga Desa Fidijaya belum lama ini.

“Seharusnya tukar guling tanah tersebut menjadi kebutuhan Pemerintah Daerah, yaitu berupa mendirikan bangunan atau kebutuhan lainnya oleh Pemda setempat”.

Menurutnya, kalau memang proses tukar guling tanah tersebut jadi kebutuhan Pemda, itu tidak ada masalah, tetapi kalau tidak itu artinya proses tukar guling yang terjadi tidak sesuai prosedur, kami menduga terjadi manipulasi pada proses tukar guling tersebut.  Hal ini juga menimbulkan dugaan adanya upaya menguntungkan diri sendiri, maka itu sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda), ujarnya.

“Karena sampai saat ini tanah milik oknum PNS itu, tidak ada proses pembangunan oleh Pemda, jelasnya

READ  Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi; Selain 5 Program Prioritas, Pj Bupati Halteng Ir. Ikram Malan Sangadji, Diminta Seriusi Infrastruktur.

“Oleh karena itu, kami selaku warga minta Pemerintah Daerah (Pemda) agar memperhatikan aset tanah dalam kota Weda, terkhusus areal kilo 3, sebab aset berupa tanah masuk dalam Delapan area Intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK”, harapnya.

Selain itu, kami juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah agar memeriksa sejumlah aset tanah milik Pemerintah Daerah, karena dugaan kami aset berupa tanah milik Pemda telah di kuasai oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, tegasnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KNPI Meminta Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Daerah

Dugaan Terjadi Gratifikasi Pada Jalan Hotmix Lokasi Milik Bupati

Daerah

Stop,”Gaya Politik Indentitas Dan Politik Primordialisme Di Bumi Halmahera Tengah”.

Daerah

UCAPAN BELASUNGKAWA ATAS WAFATNYA, BENDAHARA SEKWAN HALMAHERA TENGAH.

Daerah

HUBUNGAN TERLARANG, DIDUGA DIPERANKAN OKNUM KADES.

Daerah

Pemkab Halteng Fokus MCP dan Manajemen Talenta, Wabup Ahlan Tekan OPD Kerja Cepat-Tepat.

Daerah

Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Polres Halteng Bagikan Ratusan Helm Gratis.

Daerah

Papan Proyek Hilang, DPRD Halteng Diduga Kehilangan Nyali.

You cannot copy content of this page