Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Rustam Ismail; “Tidak Ada Unsur Pelanggaran Netralitas Bagi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kadis Pendidikan”.

Jum’at 22 November 2024.22:17 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Sebelumnya, dugaan ketetidaknetralan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kadis Pendidikan Halmahera Tengah yang telah dilaporkan ke Bawaslu.

Rustam Ismail kuasa hukum Daud Arif sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, kepada Pers Tipikor id, menanggapi laporan tim hukum IMS_ADIL atas dugaan keterlibatan beberapa ASN yang ikut kampanye Elang_Rahim.

Lewat pesan tertulis, Rustam Ismail mengatakan, perlu saya sampaikan Daud Arif ke Patani itu bukan bertujuan ikut kampanye, melainkan menjengguk kakak kandungnya yang lagi sakit dan sekalian mengecek rumah orang tuanya yang lagi sementara di rehap. Dan keberedaan pak Daud Arif di dekat lokasi kampanye Elang Rahim, itu karena lokasinya berdekatan dengan kampungnya, jadi beliau berada didekat lokasi kampanye bukan karena ikut atau menjadi simpatisan atau pendukung Elang Rahim.  Beliau hanya mendengar visi misi yang disampaikan paslon Elang Rahim, menurut kami itu bukan pelanggaran, atau selama beliau berada di lokasi tersebut  tidak ada tindakan beliau yang mengunakan atribut partai atau memakai kaos paslon dan atau menunjukan sesuatu gambar atau simbol yang nampak mendukung paslon Elang Rahim, jelasnya. (22/11/2024).

Rustam kemudian mengajak, coba lihat video yang beredar,  saya tidak lihat pak Daud melakukan gerakan angkat 2 jari dan memakai kaos paslon tertentu, bagitu juga kadis pendidikan tidak ada tampak dukungan ke paslon Elang Rahim, kalau cuman joget tidak bisa sebut itu bagian dari dukungan atau turut serta secara aktif mendukung paslon, kecuali mereka datang ke Patani tujuan awal ikut kampanye, kemudian mereka kedapatan ikut serta membantu mobilisasi masa, memfasilitasi, hadir mengunakan simbol Paslon, ikut rapat tim paslon atau hadir bersamaan dengan pasangan calon di lokasi kampanye seperti Camat Gebe yang hadir bersama paslon IMS_ADIL yang katanya sudah di tersangkakan oleh Gakumdu itu baru melanggar netralitas ASN, bebernya.

READ  Proyek Drainase Rp. 8 Miliar Lebih, Diduga Sarat Rekayasa Jadi Ajang Korupsi.

Justru saya lihat pelanggaran yang dituduhkan kepada Pak Daud Arif bersama Kadis pendidikan bila di lekatkan dengan pasal 71 Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka tidak memenuhi unsur atas apa yang dituduhkan. Begitupun pasal 5 huruf n peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri  sipil, pasal 5 huruf n angka 1 sampe 4 itu norma dasar larangan bagi PNS, bila di lekatkan dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Daud tidak ada unsur norma yang di langgar oleh Pak Daud dan Kadis pendidikan, ulasnya.

Saya juga meyakini pihak Bawaslu dan Gakumdu bekerja profesional untuk menelisik laporan yang ada, tentu mereka akan meminta pendapat ahli soal laporan dan fakta apakah dugaan itu memenuhi unsur pelaggaran netralitas PNS ataukah tidak memenuhi unsur.

Kalau pendapat hukum saya, pak Daud Arif dan Kadis Pendidikan apa yang di sangkakan kepada mereka tidak memenuhi unsur pasal sebagaimana sangkaan.

“Saya berharap Bawaslu dan Gakumdu kerja secara proporsional. Bertindak secara tegas bagi PNS dan pejabat yang diduga berperan aktif melibatkan diri membantu, memfasilitasi, dan mengarahkan masa untuk mendukung paslon tertentu, karena kami mendapatkan beberapa informasi akurat, beberapa pejabat di Halteng diduga terlibat mendukung paslon IMS_ADIL, ini lagi kami pelajari dan sementara mengumpulakan bukti bukti dugaan keterlibatan ASN dan beberapa pejabat yang diduga terlibat.

“Rencana kami hari senin nantinya kami masukan laporan di Bawaslu Halteng”, tutupnya  (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Seluruh Siswa Kelas VI SD Negeri 2 Weda Lulus 100 Persen.

Daerah

Kajari Halmahera Tengah Diminta Usut Proyek Rehabilitasi Dermaga Lelilef.

Daerah

VIRAL!!! AKSI BAKU PUKUL PELAJAR SMA SAGEA.

Daerah

Puluhan Rumah Layak Huni (RLH) Tak Tuntas, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Dalami.

Daerah

Eksploitasi Batuan Karst Tanpa Izin di Weda Selatan, APH dan Pemda Diminta Bertindak Tegas.

Daerah

Rp493 Juta Digelontorkan, Proyek Lapangan 65 x 105 Meter Jadi Sorotan.

Daerah

6 Orang Wisatawan Terjebak Dalam Gua Bokimoruru.

Daerah

“Dugaan Pembiaran Galian C di Weda Tengah: Siapa Dalang di Balik Aktivitas Ilegal Ini?”

You cannot copy content of this page