Home / Daerah / Nasional / Regional

Minggu, 1 Desember 2024 - 02:35 WIB

Sehari Sesudah Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada, Dua Orang ASN Halteng Dimutasi.

Ahad, 01 Desember 2024. 02:52 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Terungkap tanggal 28 November 2024, sehari jelang pencoblosan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Tengah, dua orang ASN dimutasi.

Kedua ASN dimutasi berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Tengah dengan Nomor: 828.3/198/X1/2024 dan Nomor 828.3/199/XI/2024.

Dengan menimbang bahwa:
A. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dalam keputusan ini memenuhi syarat untuk dipindahkan pada unit kerja baru.
B. Pemindahan ini semata-mata untuk kepentingan dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Halmahera Tengah.

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Timur Kabupaten Kapulauan Sula dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara,
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara:
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

                   MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pegawai Negeri Sipil di bawah ini :
1.  Nama : Halima Baasalem, S.Pd

  1. Nip : 197911102007032002
  2. Pangkat/Gol.Ruang: Penata, III/c
  3. Jabatan:Staf/Pelaksana
  4. Unit Kerja Lama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah.

Terhitung mulai tanggal 28 November 2024 dipindahkan menjadi Guru pada SD Negeri Sakam Kabupaten Halmahera Tengah.

  1. Nama: Latif  Tatawalat, SE
  2. Nip : 19810501 2006041007
  3. Pangkat / Gol.Ruang:Penata Muda.lIl a
  4. Jabatan Staf Pelaksana
  5. Unit Kerja Lama Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.

Terhitung mulai tanggal 18 November 2024 dipindahkan menjadi Staf Tata Usaha pada SMP 18 Haimabera Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli, Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Weda Pada Tanggal 28 November 2024.

READ  Dinilai Kabur, Tok! Tidak Dapat Diterima, PHPU Elang-Rahim Ditolak Mahkamah Konstitusi.

Salah satu warga yang tidak mau ditulis namanya kepada Pers Tipikor.id mengatakan bahwa, kebijakan tersebut terkesan menciptakan tekanan psikologis bagi ASN lainnya. Mereka yang dianggap tidak mendukung paslon tertentu bisanya cepat di mutasi.

Di sisi lain, terkait keberpihakan Euforia
sejumlah pejabat kepala dinas dan ASN kepada pasangan calon tertentu juga semakin nampak, pada hal belum ada tahapan penetapan dari KPUD, ini yang juga harus jadi perhatian Sekda Kabupaten Halmahera Tengah dan Pihak Bawaslu, jangan nantinya publik menilai ada unsur tembang pilih, tutupnya. (Rosa).

Share :

Baca Juga

Daerah

Sampah Berserakan di Depan PT Tekindo, Warga Keluhkan Kurangnya Ketegasan Pemerintah Setempat.

Daerah

Anggota DPRD Fraksi PKB Junaidy Alting Berbagi Berkat Jelang Idul Fitri.

Daerah

Pangan Murah Bukti Sinergi Pemda Halteng dan Kodim 1512/Weda untuk Rakyat.

Daerah

Sejumlah Pedagang Goa Bokimaruru Bangkit! Tolak Penutupan yang Ancam Mata Pencaharian.

Daerah

Sampah Menumpuk, Pemilik Tanah Turun Tangan: Aksi Tegas Picu Viral di Facebook.

Daerah

BPK Diminta Audit Proyek Paving Block Halaman Mesjid Agung Darussalam.

Daerah

Muhammad Ansar, Nakodahi Ikatan Kerukunan Keluarga Bugis Makasar (IKKM) Kecamatan Weda Utara.

Daerah

Isu Liar, Terkait Partai Amanat Nasional (PAN) ke IMS-ADIL Adalah Bohong.

You cannot copy content of this page