Senin, 04 November 2024.19:34 WIT.
HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Mantan PJ Bupati Ikram Malan Sangaji (IMS) dan Mantan Ketua DPRD Halteng diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum yang berakibat pada proses Pidana dan Perdata.
Karena melanggar UU No 6 Tahun 1990 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Halmahera Tengah, UU no 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Haltim, Halsel, Halut, Kepsul, dan Tidore Kepulauan, dan UU no 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara No 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Tahun 20013, kemudian Permendagri No 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, jelas Awan Malaka lewat pesan WhatsAppnya kepada Pers Tipikor.id.
Menurutnya, pelanggaran hukum yang berakibat pada proses pidana dan perdata tersebut dikarenakan Mantan Pj IMS dan Mantan Ketua DPRD dengan sikap instan dan tindakan arogan menandatangani Permendagri no 84 tahun 2018 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, bahwa proses penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah defenitif Halteng-Haltim dengan no 1198/BA-200.12.PB.06.q/VI/2023″ yang tertuang dalam Permendagri tersebut berlangsung pada hari Senin, 12 Juni 2023 di gedung kementrian ATR/BPN lantai 1 ruang prambanan.
Parahnya, dalam proses penandatanganan di ruang rapat itu ternyata juga didukung full oleh salah satu anggota DPRD dan sejumlah OPD yang hari ini berkoalisi dengan IMS dalam Pilkada 2024, bebernya.
Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan peta dalam BAP yang tertuang dalam Permendagri. Bahwa terdapat sebanyak 34 patok yang dimulai dari titik nol atau yang disebut Titik Kartometrik (TK) yang tersebar di Hutan Patani Timur, Halmahera Tengah.
Dari sebanyak 34 TK, untuk di titik nol (TK 1) berada di sungai Way Get Desa Sakam, kemudian salah satu dari 34 TK tersebut berada di bukit sigiri yang diguga di gunung Damuli. Dan sisanya tersebar mulai dari hulu ke hilir hutan dan sungai di Kawasan Hutan Patani Timur.
Jadi dari sekian banyak TK itu kerugian Daerah terutama masyarakat Patani Timur terhitung 201.66 Kilo Meter (Km). jika dikalikan maka terdapat 2000, 166 Ha (Terbilang Dua ribu Seratus Enam Puluh Hektare), ungkap Awan.
Menyikapi batas Wilayah, sebagai anak Negeri Kecamatan Patani Timur mendesak:
- Mendesak Kepada DPRD Aktif Halmahera Tengah Segera Panggil Mantan Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji untuk Diperiksa
- Mendesak Kepada DPRD dan Pemda Halteng untuk Menyurat Ke Kemendagri Agar Mencabut Kembali Permendagri no 84 tahun 2018.
- Kembali Ke UU no 1 tahun 2003 tentang awal pembentukan sejumlah Kabupaten di Maluku Utara
- Pemda dan DPRD Halteng Segera Mengkonsuldalisir Pejabat Halmahera Timur, DPRD Haltim, sekaligus melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan sejumlah sektor dari kedua Kabupaten untuk Memposisikan Batas Wilayah pada Tempat Yang Tidak merugikan antar sesama daerah.
- Jika Dipaksakan Menggunakan Permendagri No 84 tahun 2018, Maka Kami Mendesak Agar Segera Cabut UU No 1 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Tidore Kepulauan.
Penulis: (Awan Malaka).
Editor:(Rosa).




