Home / Daerah / Nasional / Regional

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Oknum Camat Pulau Gebe Diduga Terlibat Politik Praktis

Senin, 07 Oktober 2024.20:10 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Pasal 2 ayat (1) UU ASN menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas politik dan tidak boleh mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu.

Oplus_131072

Pelaksanaan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak mempengaruhi proses politik secara tidak adil.

Hal tersebut berbeda dengan, video yang kemudian viral, seorang oknum camat di Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, diduga terlibat dalam kampanye pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, Ikram M Sangaji dan Ahlan Djumadil pada 06/10/2024. Video itu kemudian diunggah oleh akun Facebook Abdurahman Taher

Oknum camat terlihat menghadiri kampanye serta duduk diatas panggung berdekatan dengan Zakir Ahmad salah satu anggota DPRD.

Kehadiran Camat diatas panggung kampanye, menuai pertanyaan berbagai pihak, Camat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara tersebut memicu kontroversi.

Berdasarkan Penulusuran Pers Tipikor. Id, belakangan Oknum camat diketahui atas nama Usba Kamaraja.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hamsa Bt Mohd Amin ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya menegaskan, terkait video itu sudah kami tindaklanjuti dan lagi diproses. Katanya lagi, kami tindak, tegasnya. (Rosa).

READ  Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Halmahera Tengah Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan Kedepankan Persaudaraan.

Share :

Baca Juga

Daerah

“Lebih Dari 70% Dikuasai Satu Rekanan, DPRD Sorot Dugaan Pola Monopoli”.

Daerah

Bola Panas Menggelinding: Angka Fantastis dalam Dokumen Administrasi Perkim Halteng Jadi Tanda Tanya.

Daerah

Proyek Pengerjaan Penimbunan Halaman Sekolah Terhenti Ada Apa.

Nasional

Jahiliah Pemilihan Rektor, Harus Berakhir !

Daerah

Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana, Rustam Ismail Kritik Pernyataan Kabag Umum.

Daerah

ATASI DISIPLIN ASN, PENJABAT BUPATI DI HARAP TEGAS.

Daerah

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Penyaluran BLT dan Insentif di Desa Waleh.

Daerah

“Tuntas di Dokumen, Gagal di Lapangan: Saat LPP APBD Tak Menjawab Fakta”.

You cannot copy content of this page