Home / Daerah / Nasional / Regional

Jumat, 6 September 2024 - 22:13 WIB

Disinyalir, Akun TikTok Milik Oknum ASN, Memposting Foto Deklarasi Ims-Adil.

Jum’at, 6 September 2024. 23:07 WIT.

HAL-TENG PERS TIPIKOR.ID.
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
27 November 2024 mendatang, terungkap
pelanggaran netralitas aparatur sipil negara kian masif, bahkan terang-terangan dipertontonkan kepada publik.

“Kondisi tersebut tentunya mengancam profesionalisme kerja aparatur dalam melayani publik”.

Seperti, adanya bukti salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Halmahera Tengah, yang disinyalir secara vulgar mengunggah foto deklarasi Ims-Adil di media sosial (Akun Tiktok).

Bukti foto berupa tangkapan layar.  Yang mana, Penulusuran Pers Tipikor id, akun atas nama @jufri5553, belakangan diketahui adalah disinyalir seorang ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Tengah.

Saat bincang terkait unggahan di akun tiktok tersebut, Amat mengatakan,  jelasnya secara tegas Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya terkait penggunaan media sosial oleh ASN.
ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti grup/akun pemenangan peserta Pilkada mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bahkan Surat Himbauan Pj Bupati Halmahera Tengah, terkait netralitas ASN, jelasnya.

“Karena itu, dengan adanya unggahan, akun tiktok @jufri5553 tersebut, Bawaslu Halmahera Tengah segera mengambil langkah”, tutupnya. (Rosa).

READ  Aipda Ahmad Yani Beserta Personil Polsubsektor Patani Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Miras.

Share :

Baca Juga

Daerah

BPBD Halteng Siapkan Fasilitas Tenda pada Latihan Penanggulangan Banjir.

Daerah

Drs H Nurhalis Abubakar, MH, Menekankan Pentingnya Netralitas Asn Kemenag Halteng.

Daerah

Viral Salah Satu Akun Facebook, Mengunggah Percakapan Group WhatsApp BPD Halteng.

Daerah

Penjabat Bupati Diminta Tegas, Sikapi Proyek Siluman Tanpa Papan Nama. Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012 Tidak Dihiraukan

Daerah

Sirwan Upara, S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri Lukulamo Menutup kegiatan Pengimbasan Matematika Gasing.

Daerah

Perbedaan Usulan UMK Halmahera Tengah 2026 Picu Ancaman Aksi Buruh Lanjutan.

Daerah

Ucapan Terima Kasih Dan Apresiasi Karang Taruna Faknon Desa Elfanun Kepada Pj Bupati Dan Sekda.

Daerah

“Oknum Penebang Pohon Menutup Akses ke Wisata Goa Bokimaruru Harus Bertanggungjawab”.

You cannot copy content of this page